Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara – Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan secara gamblang tentang definisi atau pengertian wawasan nusantara. Salah satu definisinya, wawasan nusantara merupakan pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi (Sunarso, 2008: 165).
Suatu pandangan ataupun tinjauan tentu mempunyai kedudukan, fungsi serta tujuan. Dalam hal ini, wawasan nusantara menjadi suatu pandangan jua memiliki kedudukan, fungsi dan tujuan. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional mempunyai kedudukan menjadi landasan visional. Landasan visional inilah yg menjadi visi atau harapan Bangsa Indonesia. Visi Bangsa Indonesia dari pada konsep wawasan nusantara merupakan menjadi bangsa yg satu dengan daerah yang satu & utuh pula (Winarno, 2007: 144).
Sebagai bangsa yg satu, Indonesia mempunyai wilayah yg luas menggunakan banyak sekali keragaman yg menjadi satu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk menjadi satu pada suatu bangsa yg merdeka, perlu adanya suatu dorongan dan pedoman dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain wawasan nusantara memiliki fungsi & kedudukan, wawasan nusantara jua mempunyai tujuan, yaitu bertujuan mewujudkan nasionalisme yg tinggi pada segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yg lebih mengutamakan kepentingan nasional menurut pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Wawasan nusantara yg dijadikan sebagai cara pandang mengenai bangsa & didasarkan atas Pancasila disusun buat mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia. Oleh karenanya, tujuan wawasan nusantara wajib sejalan menggunakan tujuan kedalam buat kepentingan nasional & tujuan keluar untuk ikut dan pada pada bisnis penyelenggaraan dan membina kesejahteraan dan perdamaian dunia (Samsul Wahidin, 2010:75-76).
Pendapat senada dengan Samsul Wahidin, dikemukakan Winarno (2007:163) bahwa wawasan nusantara mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
Tujuan ke dalam yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Sedangkan tujuan keluar yaitu terjaminnya kepentingan nasional pada dunia yang serba berubah, & ikut dan melaksanakan ketertiban global dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati & keadilan sosial dan mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
Pada dasarnya tujuan berdasarkan wawasan nusantara merupakan buat mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana sudah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yakni:
- Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melidungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.