CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF

CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel menonaktifkan-npwp, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF

link : CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF

CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF

NPWP NONAKTIF STATUS NPWP NON EFEKTIF NPWP NE DAN CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI

Banyak yang bertanya tentang cara untuk menonaktifkan kartu NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara lebih lengkap tentang kartu NPWP secara umum. Karena tidak seperti kebayakan kartu tanda pengenal yang lain, NPWP memiliki ketentaun tertentu terkait dengan masa aktif dan masa penggunaannya. Mari kita bahas apa itu masa aktif NPWP, NPWP NE (Non Efektif / Nonaktif), dan cara mengaktifkan NPWP Anda!

MASA AKTIF NPWP

Pada artikel Masa Berlaku & Daluarsa Kartu NPWP sudah kami jelaskan secara mendetail tentang masa berlaku kartu NPWP. Jadi saya sarankan Anda untuk membaca ketentuan terkait dengan masa berlaku dari kartu NPWP yang Anda miliki. Intinya adalah NPWP yang Anda miliki akan terus aktif sampai Anda sendiri yang mengajukan untuk menghapusnya. Dalam kondisi normal, NPWP akan terus aktif, namun dalam kondisi tertentu bisa saja kartu NPWP dapat dinonaktifkan secara sepihak oleh kantor pajak.

CARA MENONAKTIFKAN NPWP

Untuk menonaktifkan kartu NPWP, Anda terlebih dahulu harus melakukan permohonan. Syaratnya cukup mudah, Anda tinggal mengisi formulir permohonan untuk menonaktifkan NPWP yang dapat Anda donwload di sini

  • Formulir Nonaktif NPWP

Kemudian, Anda akan diminta buat melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, & juga warta minimal berdasarkan desa/kelurahan yg menampakan bahwa waktu ini Anda telah tidak lagi bekerja atau telah nir berpenghasilan.

Bagi NPWP Badan bisnis, persyaratannya juga sama. Hanya saja NPWP & surat informasi berisinakan nama perusahaan atau badan usaha, sementara fotokopi KTP yang digunakan merupakan fotokopi KTP direktur atau peanggung jawab.

MANFAAT NPWP NONAKTIF Jika NPWP yg Anda miliki telah berstatus nonaktif, maka semua kewajiban perpajakan Anda akan ditangguhkan. Jadi selama NPWP Anda masih nonaktif, Anda nir harus buat membayar maupun melaporkan pajak. Anda pun nir akan dikenakan denda karena nir membayar atau melapor pajak.

KERUGIAN NPWP NONAKTIF Dalam keadaan NPWP nonaktif maka semua transaksi perpajakan yang herbi nomor NPWP Anda nir akan terproses. Karena sistem di kantor pajak secara otomatis menduga NPWP tadi sedang nir digunakan. Hal ini sangat merugikan jika ternayata Anda masih menggunakan NPWP tadi buat transaksi dengan rekanan Anda dalam bisnis. Selain itu, bagi pegawai yg NPWP-nya dalam kondisi nonaktif pula nir dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebagai akibatnya akan mengganggu ketika bendahara kantor meminta bukti pelaporan pajaknya.

CARA MENGAKTIFKAN NPWP KEMBALI

Untuk kembali mengaktifkan NPWP sangat mudah. Anda cukup membuat surat pernyataan untuk pengaktifan kembali kartu NPWP. Tidak ada dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk mengaktifkan kembali kartu NPWP. Untuk contoh penyataan pengaktifan NPWP ini tidak ada format baku nya. Pada intinya berisi tentang diri Anda sudah kembali memiliki penghasilan.

CatatanIstilah untuk menonaktifkan NPWP adalah Non Efektif. Sehingga kartu NPWP yang dinyakan tidak aktif biasa disebut NPWP Non Efektif atau NPWP NE

Demikianlah Artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF

Sekianlah artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda seluruh. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/08/cara-menonaktifkan-npwp-atau-npwp-non_8.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2