Cara Mengisi SSE Pajak dan Membuat Kode Billing Pakai SSE2 via DJP Online 2020

Membuat Kode Billing dan mengisi SSE Pajak menggunakan SSE2 via DJP Online 2020 adalah salah satu opsi pembayaran pajak online yang patut dicoba. Selain lebih mudah, aksesnya pun jauh lebih cepat daripada SSE Pajak generasi pertama. Dengan antar muka yang jauh lebih user friendly seharusnya tidak sulit bagi Anda untuk menggunakan salah satu aplikasi Pajak Online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Sejatinya SSE Pajak yang ada pada menu DJP Online ini adalah SSE Pajak generasi 2 yang merupakan pembaharuan dari generasi pertama. Selain itu ada juga SSE Pajak generasi 3 yang secara tampilan tidak berbeda dengan SSE Pajak generasi 2 (sejak pembaharuan 2017 sudah dibuat sama). Namun sayangnya  antara SSE Pajak generasi 1, SSE Pajak generasi2, maupun SSE Pajak generasi 3 tidak saling terhubung, sehingga untuk dapat menggunakan ketiganya maka Anda harus mendaftar satu per satu di masing-masing server SSE Pajak .

Cara Menggunakan SSE Pajak Melalui DJP Online 2020

DJP Online adalah layanan pajak satu tempat yang mana selain dapat digunakan untuk melakukan pelaporan pajak secara online, Anda pun dapat melalukan pengisian SSE Pajak melalui layanan ini. Oya perlu Anda tahu, output dari SSE Pajak adalah berupa kode billing pajak yang mana Anda bisa gunakan kode billing pajak ini untuk melakukan pembayaran pajak.

Karena kali ini kita menggunakan layanan DJP Online maka pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Jika sudah maka Anda cukup log in ke DJP Online kemudian masuk ke menu setting untuk mengaktifkan menu e-Billing Pajak. Berikut tahapannya

1. Log In DJP Online

SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak
SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak

dua. Masuk Menu Setting DJP Online

SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak
SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak

3. Scroll ke paling bawah & aktifkan e-Billing Pajak

SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak
SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak

4. Log In Ulang & Menu e-Billing SSE2 Pajak sudah Aktif

SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak
SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak

Cara Membuat Kode Billing & Mengisi SSE Pajak Menggunakan SSE2 via DJP Online 2020

Untuk mulai mengisi SSE Pajak melalui DJP Online cukup dengan menekan menu e-Billing System seperti pada gambar 4 di atas, dan otomatis Anda akan diarahkan ke halaman baru ke https://sse2.Pajak.Go.Id/default.

Berhasil masuk ke https://sse2.Pajak.Go.Id/default, silahkan pilih "isi SSE" dan Anda akan dibawa ke formulir SSE Pajak seperti berikut

Cara Membuat Kode Billing SSE2 via DJP Online 2020

Pada menu formulir SSE Pajak ini Anda hanya bisa membuat kode billing pajak untuk nomor NPWP Anda sendiri, sehingga jika Anda ingin membuat kode billing pajak untuk nomor NPWP yang berbeda maka Anda perlu mendaftarkan nomor NPWP tersebut ke SSE Pajak, untuk pilihannya bisa Anda baca di panduan saya di sini e-Billing Pajak | Cara Daftar SSE Pajak Lengkap .

Setelah itu akan timbul permintaan buat pengisian Kode Keamanan. Kode Keamanan diisi sinkron dengan gambar kode keamanan seperti tampilan ini dia

Kode Billing akan pada-generate oleh sistem. Akan muncul tampilan ringkasan pembuatan kode billing

Cara Membuat Kode Billing SSE2 via DJP Online 2020

Jika Anda belum paham buat pengisian Jenis Pajak dan Jenis Setoran, Anda sanggup melihat daftar Kode Jenis Pajak & Jenis Setoran di sini Kode Akun Pajak . Pilihlah sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda bayar, buat jenis setorannya bisa Anda baca pada daftar tadi lantaran beda transaksi beda juga kode jenis setorannya, harap berhati-hati dalam menentukan kode jenis setoran ini. Apabila Anda masih kurang yakin, Anda mampu hubungi Kring Pajak pada (021) 1500200 .

Cara Membuat Kode Billing SSE2 via DJP Online 2020

Jika Anda belum paham untuk pengisian Jenis Pajak dan Jenis Setoran, Anda bisa melihat daftar Kode Jenis Pajak dan Jenis Setoran di sini Kode Akun Pajak . Pilihlah sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda bayar, untuk jenis setorannya bisa Anda baca di daftar tersebut karena beda transaksi beda juga kode jenis setorannya, harap berhati-hati dalam memilih kode jenis setoran ini. Jika Anda masih kurang yakin, Anda bisa hubungi Kring Pajak di (021) 1500200 .

Berikut tampilan kode billing yang sanggup Anda cetak atau save dalam bentuk PDF

Untuk mencetak Berikut tampilan kode billing yang sanggup Anda cetak atau save dalam bentuk PDF, silahkan klik tombol cetak untuk membuat cetakan kode billing versi PDF

Nah, dalam tampilan di atas sudah terlihat Kode Billing SSE Pajak buat transaksi pembayaran pajak Anda. Cukup gampang bukan?

Cara pembayaran melalui Internet Banking Bank Mandiri relatif gampang, Anfa tinggal log in seperti biasa, lalu pilih hidangan Bayar > Penerimaan Negara > Pajak/PNBP/Cukai > Masukkan Kode Billing yang Anda dapat menurut SSE Pajak.

Cara pembayaran melalui Internet Banking Bank Mandiri relatif gampang, Anfa tinggal log in seperti biasa, lalu pilih hidangan Bayar > Penerimaan Negara > Pajak/PNBP/Cukai > Masukkan Kode Billing yang Anda dapat menurut SSE Pajak.

Jika Anda sudah memiliki Berikut tampilan kode billing yang sanggup Anda cetak atau save dalam bentuk PDF, maka langkah terakhir adalah pembayaran pajak yang dapat Anda lakukan melalui teller Bank, ATM, maupun secara Online. Untuk pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa melalui Internet Banking Bank Mandiri, untuk Bank lain masih belum terintegrasi dengan e-Billing milik DJP ini.

Cara pembayaran melalui Internet Banking Bank Mandiri cukup mudah, Anfa tinggal log in seperti biasa, kemudian pilih menu Bayar > Penerimaan Negara > Pajak/PNBP/Cukai > Masukkan Kode Billing yang Anda dapat dari SSE Pajak.

SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak
SSE Pajak DJP Online Surat Setoran Elektronik & Kode Billing Pajak
Selanjutnya tinggal selesaikan seperti transaksi pembayaran online pada umumnya. Mudah bukan?

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2