Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Usaha Dan Atas Usaha Tersebut Telah Dipotong PPh Pasal 22

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Mohon informasi pak, jikalau karyawan dan memiliki bisnis sebagai supplier (sudah dipungut PPh Pasal 22 sebanyak 1,5%) laporan pajak nya buat tahun pajak 2019 bagaimana?? Makasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Maret.
  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada3 (tiga) jenis, yaitu :
  1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
  2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
  • Formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan dan dari usaha adalah formulir 1770.
  • Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan dan dari usaha sebagai penghasilan rutin dan termasuk dalam penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan neto sebagai karyawan diisikan pada 1770-I halaman 2 bagian C dan Induk 1770 angka 2 (penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan), serta kredit pajak (1721-A1/A2) diisikan pada1770-II bagian A dan Induk 1770 angka 15.
  2. Penghasilan dari Usaha sebagai Supplier apabila diterima secara rutin atau usaha pokoknya, maka seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 23 Tahun 2018, maka disetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 (nol koma lima) % (persen) dari Nilai Jasa yang diterimanya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420 dan diisikan pada Formulir 1770-III bagian A angka 16.
  3. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, tetapi akan menyebabkan kelebihan bayar dan akan dilakukan pemeriksaan. Maka sebaiknya pada awal tahun segera mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) atau Surat Keterangan tidak  dipotong PPh Pasal 22.
  4. Perincian Penghasilan dari Supplier diisikan pada formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2019 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.
  5. Sebaiknya lampirkan juga  Formulir Pemberitahuan Penggunaan norma.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2