6 Prinsip dalam Pengembangan Pembangunan Desa

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. (Baca: 6  Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa).

Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut pada pengembangan pembangunan desa:

1. Pemberdayaan

Yang dimaksud menggunakan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun pada bidang sosial budaya. Pemberdayaan pada bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-bisnis ekonomi rakyat.

Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada rakyat buat ambil bagian pada pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan pada bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada warga buat membentuk agama diri, membentuk kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang sudah diambil, memberikan kesempatan pada warga buat belajar berdasarkan pengalaman & mendorong pengembangan masyarakat berdasarkan akar budaya & jati dirinya.

Dua. Perlibatan wanita

Selama ini wanita hanya diberi kiprah atau tugas yang poly, tetapi jarang diberi hak dalam pengambilan keputusan. Perlibatan wanita yang dimaksud pada pembangunan desa, yaitu memberikan kesempatan pada kaum perempuan buat terlibat aktif pada proses pengambilan keputusan pembangunan.

Tiga. Keterbukaan

Keterbukaan adalah perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat yang diwujudkan menggunakan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan akan melahirkan kepercayaan , ketertutupan akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam melaksana pembangunan. Masyarakat selain terlibat dalam proses pengambilan keputusan hingga proses evaluasi pembangunan.

4. Keswedayaan

Pembangunan desa, dalam dasarnya asal dari warga & oleh masyarakat sendiri. Oleh karenanya, prinsip keswadayaan tidak hanya dicermati berdasarkan sisi ketersediaan rakyat buat membiayai pembangunan tetapi pula wajib dicermati menurut sisi pemecahan kasus, pengelolaan & prakarsa.

Dalam prinsip keswedayaan, rakyat yg merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan. Kalau terdapat bantuan menurut pemerintah, seperti dana desa sifatnya hanya menjadi stimulan dan perangsang yang sewaktu-ketika akan berakhir.

5. Keberlanjutan

Pembangunan di desa jangan seperti orang merencanakan aktivitas pasar malam. Dimana, selesainya pasarnya ditutup yang tinggal hanya lapangan kosong. Oleh karena itu, perencanaan desa harus didesain buat keberlanjutan.

6. Partisipasi

Partisipasi bukan hanya dipahami seberapa akbar masyarakat terlibat pada pelaksanaan program pembangunan atau seberapa akbar warga bersedia membiayai aplikasi program pembangunan.

Partisipasi adalah adanya keterlibatan atau ikut sertanya masyarakat, pada aktivitas pembangunan baik secara mental juga pikiran serta energi yang dilaksanakan menggunakan sadar & dengan penuh tanggung jawab buat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan beserta.(DBR)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2