Tujuan Musrembangdes?
Musrembangdes adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa.
Stakeholder desa merupakan semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, grup dan komunitas warga yang memiliki hubungan terhadap perseteruan dan kepentingan beserta dalam pembangunan desa.
Dalam musrembangdes seluruh masyarakat desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah desa yang ideal.
Tetapi dalam aplikasi musrembangdes dihampir semua desa masih sebatas kegiatan rutinitas & ruang pertemuan dialogis elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan & pendamping). Sehingga perencanaan desa yg partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kaum wanita desa.
Imbas menurut sepinya perencanaan desa yg nir partisipatif. Membuat proses perencanaan dan penganggaran desa rentan terhadap kepentingan kades, aparatur desa, BPD & elit-elit desa.
Maka tak heran bila usulan-usulan dari masyarakat sering tersingkirkan pada saat penetapan prioritas kegiatan pembangunan desa. Jika seperti yang terjadi, wajar jika masyarakat bertanya Seperti Apa Pemimpin Desa yang Ideal?
Padahal musrembangdes itu menjadi media pertemuan bagi pemerintah desa bersama rakyat desa buat merembugkan & memikirkan problem-persoalan terkait pembangunan desa sebelum diputuskan menjadi sebuah keputusan bersama di desa.
Tujuan Musrembang Desa
Beberapa tujuan dari pelaksanaan musrembangdes bisa diuraikan sebagai berikut:
- Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
- Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
- Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
- Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
- Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Demikian jawaban singkat atas pertanyaan Apa Tujuan Musrembangdes?.
Dalam artikel sebelumnya kita juga sudah membahas secara lengkap dan tutas tentangPedoman Pelaksanaan Musrembang Desa berserta langkah-langkah dalam penyusunan dokumen RKP Desa.
Semoga bermanfaat.