Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)
Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus) - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel tax-amnesty, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)
link : Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)
Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)
Sudah banyak berita di media online yang memberitakan tentang opsi untuk ikut Tax Amnesty atau hanya melakukan pembetulan SPT Tahunan saja. Artikel ini kami buat singkat untuk memberi gambaran kepada Anda tentang Tax Amnesty VS Pembetulan SPT.
Tax Amnesty
Yang disebut menggunakan Tax Amnesty adalah membayar sejumlah uang tebusan atas harta yg belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif yang sudah ditetapkan. Harta yang dimaksud dalam undang-undang Tax Amnesty merupakan harta adalah yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan terakhir.
Atas pembayaran uang tebusan tadi, Anda diharuskan untuk melaporkan Surat Pernyataan Usaha (SPH) Tax Amnesty ke tempat kerja pajak. Setelah SPH Anda ajukan maka pada jangka waktu 10 hari Anda akan menerima Surat Keterangan (SKT) yg memberitahuakn bahwa Anda telah melakukan permohonan Tax Amnesty.
Pembetulan SPT
Yang dimaksud pembetulan SPT dalam pemberitaan yang sudah sering Anda baca di media online adalah pembetulan atas SPT Tahunan. Pembetulan SPT bisa Anda lakukan kapan saja dan atas poin apa saja dalam SPT Tahunan yang sudah Anda laporkan.
Namun khusus pembetulan SPT Tahunan yang berkaitan dengan Tax Amnesty, pembetulan SPT Tahunan yang Anda lakukan dikarenakan ingin menambah daftar harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kesimpulan
Untuk menutup artikel ini kami akan memberikan sedikit ilustrasi kasus. Apabila Anda adalah seseorang karyawan atau PNS dan Anda tidak mempunyai penghasilan yang lain, seharusnya atas penghasilan Anda telah dipotong pajak sang tempat kerja atau instansi Anda. Dalam kasus misalnya ini bila dalam SPT Tahunan Anda ternyata belum menuliskan daftar harta maka yg perlu Anda lakukan relatif menggunakan melakukan ralat SPT Tahunan.
Tetapi bila selain menjadi karyawan ternyata Anda pula mempunyai penghasilan lain berdasarkan usaha dan atas penghasilan atas usaha ini belum Anda setorkan pajaknya maka opsi terbaik merupakan dengan mengikuti acara Tax Amnesty.
Untuk melakukan pembetulan SPT terkait Tax Amnesty bisa Anda baca tutorial kami di artikel berikut Cara Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online
Demikianlah Artikel Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)
Sekianlah artikel Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus) kali ini, gampang-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Baiklah, hingga jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus) dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/12/tax-amnesty-dengan-pembetulan-spt_25.html