Tatacara Pendirian BUMG Bersama

BUMG bersama antar gampong merupakan badan bisnis milik dua gampong atau lebih yg didirikan melalui prosedur Musyawarah Antar Gampong (MAG) yg difasilitasi sang Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan lalu ditetapkan pada Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

BUMG bersama antar gampong merupakan badan bisnis milik dua gampong atau lebih yg didirikan melalui prosedur Musyawarah Antar Gampong (MAG) yg difasilitasi sang Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan lalu ditetapkan pada Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Terkait pendirian BUMG Bersama, terdapat poly pertanyaan yg seringkali dipertanyakan sang para pelaku di gampong. Adapun pertanyaaan yang acapkali diajukan baik melalui offiline maupun online, antara lain seperti:

  1. Apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendiriaan BUMG Bersama?
  2. Apakah pendirian BUMG Bersama bisa dilakukan tanpa memiliki Badan Usaha Milik Gampong?
  3. Apa manfaat BUMG Bersama bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi gampong dan masyarakatnya?
  4. Bagaimana hubungan BUMG Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Gampong? Dan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus BKAG?
  5. Usaha apa yang paling cocok dikelola atau dikembangkan oleh BUMG Bersama?
  6. Apa perbedaan BUMG dengan BUMG Bersama?

Semua pertanyaan atas, tentu membutuhkan jawaban. Namun, melalui tulisan ini kita ulas dulu tentang apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendirian BUMG Bersama.

Dalam Pedoman Teknis Pendirian BUMDe Bersama disebutkan, Pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Prakarsa Desa & inisiatif Desa berawal berdasarkan langkah sederhana yakni melalui obrolan dengan ketua Desa, perangkat Desa, BPD, dan pelaku wirausaha Desa lainnya tentang potensi desa yg dapat dikelola beserta.

?Misalnya, pada desa ?A? & desa ?B? Berada pada daerah Telaga yg berpotensi buat dikelola beserta. Dengan melihat adanya potensi wisata itu, kepala Desa ?A? & ketua Desa ?B? Berdiskusi terkait pemanfaatan asal daya beserta ini. Akhir diskusi ini kemudian membuat kesepakatan antara 2 ketua desa buat melakukan kerjasama antar Desa bidang pariwisata sekaligus bersepakat buat mengadakan Musyawarah Desa & Musyawarah Antar Desa buat menindaklanjuti perbincangan ini.? Kondisi ini yg kemudian dinilai sebagai prakarsa Desa.

Prakarsa Desa tidak hanya terbatas pada inspirasi & gagasan menurut kepala Desa saja tetapi pula dapat bersumber menurut aspirasi rakyat Desa.

Pedoman lengkap tentang tatacara pendirian BUMG Bersama, dapat dipelajari dalamPedoman Teknis Tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017.

Untuk memperbanyak literasi seputar BUMG dan mendorong percepatan pendiriaan BUMG Bersama. Infodes telah menyediakan contoh Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Donwload Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong Bersama.

Donwload Contoh Angggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMG Bersama.

Donwload Contoh Peraturan Bersama Keuchik tentang Kerjasama Antar Gampong.

Silahkan dilakukan modifikasi dan penyesuain isi sesuai kebutuhan masing-masing. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2