Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (MPP), untuk menjalankan amanat ketentuan pasal 350 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
BKN balik menjalankan ketentuan pada PP Nomor 11 Tahun 2019, pasal 190 hingga pasal 197 tentang mutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Peraturan BKN yg mengatur mengenai tata cara pelaksanaan mutasi PNS tadi telah ditandatangani sang Kepala BKN pada tanggal 4 April 2019.
Peraturan BKN Nomor lima Tahun 2019 tentang tata cara aplikasi mutasi PNS tersebut mengatur tentang penyusunan perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kepastian Jadwal Penerimaan CPNS tahun 2019
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
Dalam peraturan BKN Nomor lima Tahun 2019, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasai PNS pada lingkungannya, dengan memperhatikan beberapa aspek, yakni:
a. Kompetensi;
b. Pola karier;
c. Pemetaan pegawai;
d. Gerombolan planning suksesi (talent pool);
e. Perpindahan dan pengembangan karier;
f. Evaluasi prestasi kerja/ kinerja & perilaku kerja;
g. Kebutuhan organisasi; &
h. Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung dalam klasifikasi jabatan.
Sementara itu, jenis-jenis mutasai PNS tersebut terdiri menurut:
a. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. Mutasi PNS antar kabupatan/ kota pada satu provinsi;
c. Mutasi PNS antar kabupatan/ kota antar provinsi, & antar provinsi;
d. Mutasi PNS provinsi/ kabupaten/ kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya;
e. Mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan
f. Mutasi ke perwakilan NKRI pada luar negeri.
Mutasi pegawai negeri sipil tadi dapat dilakukan paling singkat dua (2) tahun dan paling lama lima (lima) tahun sebagaimana tersebut pada Pasal dua ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini.
Selain itu, mutasi PNS dilakukan atas dasar kesesuaian antara:
1. Kompetensi PNS menggunakan persyaratan jabatan,
2. Klasifikasi jabatan & pola karier,
tiga. Memperhatikan kebutuhan organisasi,
4. Memperhatikan prinsip larangan pertarungan kepentingan.
Prosedur Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN No 5 tahun 2019
Selain mutasi karena lokasi dan penugasan/ tugas dimaksud, dalam peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini juga diatur tentang pengajuan mutasi yang dilakukan sang PNS atas permintaan sendiri.
Prosedur Mutasi Selain Mutasi dalam 1 Instansi (Pusat/ Daerah)
Tata cara atau prosedur mutasi PNS selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau pada 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan dengan cara menjadi berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi;
- Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Pertimbangan teknis dari BKN diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya;
Selanjutnya, dari keputusan mutasi sebagaimana dimaksud diatas, maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan;
dua. PPK instansi berasal memutuskan keputusan pemberhentian berdasarkan jabatan.
Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi dari sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 4 huruf p Peraturan BKN Nomor lima tahun 2019 ini, ditetapkan paling usang 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak ditetapkannya keputusan mutasi.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Terkati Penerimaan CPNS 2019
Prosedur Mutasi Dalam 1 Instansi Pusat/ Daerah
Sementara itu rapikan cara mutasi pada 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, berdasarkan Peraturan BKN ini, dilakukan menggunakan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;
- Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK;
- Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Baca juga: Tips Ampuh Lulus Tes CPNS 2019
Prosedur Mutasi Antar Kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar-kabupaten/ kota pada satu provinsi, dari Peraturan BKN Nomor lima Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan menjadi berikut:
- Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Prosedur Mutasi Antar Kabupaten/ Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi
Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut Peraturan BKN Nomor lima tahun 2019 ini, dilakukan menggunakan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupaten/ kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Prosedur Mutasi PNS Provinsi/ Kabupaten/ Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya Serta Antar Instasi Pusat
Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya & mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan menjadi berikut:
- Mutasi PNS provinsi/ kabupaten/ kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;
- Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Baca juga: Tips Mengerjakan Soal Ujian Seleksi SKD CPNS dengan Sistem CAT
Prosedur Mutasi PNS ke Perwakilan NKRI di Luar Negeri
Berdasarkan pasal 9 Peraturan BKN Nomor lima tahun 2019 ini Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri
Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, berdasarkan Peraturan BKN Nomor lima tahun 2019 ini, diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi;
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
- tidak sedang dalam proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selain itu, dalam peraturan BKN Nomor lima Tahun 2019 ini, ditegaskan pula bahwa segala biaya yg timbul menjadi dampak menurut dilakukannya mutasi PNS ini dibebankan dalam Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) buat Instansi Pusat & Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) buat Instansi Daerah.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 4 April 2019 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, berlaku semenjak diundangkan. Yang mana sudah diundangkan sang Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada lepas 5 April 2019.
Baca juga: Lulus Tes CPNS - Contoh Soal dan Pembahasannya
Demikianlah beberapa mekanisme atau tata cara mutasi PNS berdasarakan:
- Mutasi PNS selain dalam satu instansi pusat atau satu instansi daerah,
- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat dan satu instansi daerah,
- Mutasi pns antar kabupaten/ kota dalam satu provinsi,
- Mutasi pns antar kabupaten/ kota antar provinsi dan antar provinsi,
- Mutasi pns provinsi/ kabupaten/ kota ke instansi pusat dan sebaliknya serta antar instansi pusat,
- Mutasi pns ke perwakilan NKRI diluar negeri
- Mutasi PNS atas permintaan sendiri,
Prosedur atau rapikan cara aplikasi mutasi PNS tersebut sebagaimana kami kutip dari setkab.Go.Id.