Tak Jujur hingga Dipaksa Putar Balik, Kisah Para Warga yang Berusaha Mudik meski Dilarang
Loading...
Loading...
Presiden Joko Widodo resmi melarang kegiatan mudik menjadi upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Pada kedap ini saya ingin mengungkapkan jua bahwa pulang kampung akan kita larang," istilah Jokowi, Selasa (21/4/2020).
Larangan yg tadinya hanya ditujukan bagi ASN, TNI, Polisi Republik Indonesia & pegawai BUMN pun sekarang diperluas menyasar semua masyarakat.
Aturan ini diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) kemarin.
Meski telah tidak boleh, namun terdapat sejumlah orang yang berupaya mudik.
Aparat hingga pemerintah daerah pun merogoh langkah tegas terhadap mereka.
100 Pemudik pada Gilimanuk dipaksa putar kembali
Sebanyak 100 orang lebih pemudik yg kedapatan hendak balik ke wilayah Pulau Jawa dipaksa putar pulang.
Mereka memakai kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.
"Ada 100 lebih pemudik yg dikembalikan. Ada roda 2 & roda empat," istilah Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Ketut Gede Adi Wibawa.
Temuan ini adalah output Operasi Ketupat Agung yg digelar mulai 24 April hingga 30 Mei 2020.
Polres Jembrana juga mendirikan pos penyekatan pada Pengeragoan, Terminal Negara Baluk dan Terminal Kargo Gilimanuk. Petugas akan melakukan pengecekan.
"Kita cek KTP, kita tanya mau ke mana. Kalau diketahui pulang kampung kita sarankan balik . Untuk kendaraan logistik akan terus kita suruh lanjutkan," kata dia.
Berniat pulang kampung, sempat tidak jujur
Pihak kepolisian masih menghentikan beberapa kendaraan beroda empat dari arah Kalimalang menuju Bekasi.
Salah satu kendaraan beroda empat mencurigakan dihentikan polisi kurang lebih pukul 01.30 WIB.
Kasatlantas Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani berkata, kecurigaan polisi terhadap kendaraan beroda empat tadi sangat beralasan.
Sebab, kendaraan beroda empat itu mengangkut banyak penumpang & membawa beraneka barang pada tas besar .
Saat ditanya, mereka mengaku hendak ke Bekasi.
Tak percaya begitu saja, polisi mengusut KTP mereka yg ternyata tertulis Brebes.
"Ketahuan mereka bohong, bilangnya ke Bekasi kok seluruh KTP-nya Brebes," kata Ojo.
Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku hendak ke Brebes, ingin pulang kampung & bertemu sanak-saudara. Tetapi polisi menyuruh mereka putar balik .
Penumpang mobil yang kebanyakan adalah penjual kuliner warung Tegal itu terus memohon supaya diizinkan pergi.
"Saya bilang aja, ?Tetap enggak boleh, khawatir penyebaran Covid-19 meluas, tunggu hingga Covid-19 terselesaikan habis Lebaran baru pulang?. Lalu mereka usang-lama ngerti,? Ujar beliau.
Harus ada surat jalan resmi Dinas Perhubungan Jawa Tengah menerapkan aturan bagi pemudik.
Pemudik dengan kendaraan eksklusif wajib dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.
Jika tak mengantongi surat itu, tunggangan tidak boleh masuk Jateng. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, anggaran itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.
"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," kentara Satriyo.
Beberapa tunggangan yg diperbolehkan melintas diantaranya tunggangan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan eksklusif menggunakan surat jalan resmi.
Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.
"Titik pengecekan memang baru dibentuk buat pemudik berdasarkan arah Barat. Sebab ketika ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.
Apabila Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, & Sidoarjo sudah menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah.
Polres Ngawi melakukan penyekatan tunggangan yg nekat mudik di pintu exit sit tol.
Puluhan kendaraan dipaksa putar kembali menuju kota berasal mereka ketika hendak keluar menurut pintu exit tol Ngawi.
Puluhan pengendara yg nekat mudik dipaksa putar kembali oleh anggota Polres Ngawi saat berada di exit Tol Ngawi, Jumat (24/4/2020).
Hal ini menindaklanjuti larangan mudik yang mulai berlaku di hari itu.
"Kendaraan yg nekat mudik kita paksa buat putar kembali saat keluar di Tol Ngawi,? Ujar Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Dick Ario Yustisianto.
Polres memang menerjunkan lebih menurut 100 personel untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik.
Di antaranya pada pintu exit Tol Ngawi dan jalan penghubung antarprovinsi di Kecamatan Mantingan.
Polisi pula menyekat sejumlah jalur alternatif pada wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
?Setiap jalur yg rawan dilalui pemudik kita pantau. Di perbatasan Jatim-Jateng, di Sine yang merupakan jalur ke Karanganyar juga kita pantau," ujar Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar.
Sumber :bali.tribunnews.com