Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah
Membagi atau memecah bidang tanah adalah masalah yg pernah dialami oleh pemilik tanah.
Syarat dan mekanisme pembagian atau pemecahan sertifikat tanah ini umumnya terjadi lantaran adanya pembagian warisan, atau pemilik tanah yg ingin menjual tanahnya dengan cara kavling-an.
Jumlah penduduk Indonesia yg semakin tinggi tajam akhir-akhir ini, menciptakan ketersediaan tanah buat loka tinggal pun semakin berkurang.
Ditambah lagi menggunakan harga tanah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagai akibatnya menyebabkan semakin sulit buat menerima dan mempunyai tanah.
Memecah Sertifikat Tanah
Sehingga, salah satu cara untuk memiliki dan mendapatkan tanah adalah berharap dari tanah warisan orang tua, atau menunggu juragan tanah mengkavling tanahnya untuk dijual per kavling an.
Lantaran, membeli tanah kavling adalah salah satu cara termudah & termurah buat mempunyai properti tanah.
Oleh karena susahnya mempunyai tanah sendiri selain menurut tanah kavling dan tanah warisan, maka pertanyaan yg ada adalah bagaimana cara mengurus sertifikatnya.
Jika tanah kavling, umumnya kepengurusan sertifikat dilakukan sang penjual atau pemilik tanah kavling, menjadi pembeli kita hanya terima beresnya saja.
Namun, terdapat juga penjual tanah kavling yg menaruh harga lebih murah akan tetapi pengurusan sertifikatnya diserahkan pada pembeli.
Sedangkan yg sering menjadi kendala kepengurusan sertifikat tanah ini merupakan buat tanah warisan.
Sebab, umumnya lantaran tanah warisan ini dibagi kepada saudara kita sendiri, menyebabkan kita enggan atau malas untuk mengurusnya.
Lantaran kita beranggapan bahwa yang mempunyai tanah warisan tersebut jua masih saudara atau famili kita sendiri, sehingga kita anggap tidak mungkin famili atau saudara kita mencaplok tanah warisan kita.
Dalam kepengurusan sertifikat tanah, kita bisa saja meminta donasi orang lain buat mengurusnya.
Tetapi, sebenarnya mengurus pemecahan sertifikat tanah merupakan suatu perkara yang gampang dan sederhana.
Jadi mampu Anda lakukan sendiri dan memang usahakan Anda lakukan sendiri.
Kali ini, kami menurut awambicara akan menaruh kabar terkait pemecahan surat atau sertifikat tanah.
Proses Pemecahan Sertifikat
Pengukuran Adalah tahapan awal pada proses pemecahan sertifikat tanah.
Pemecahan sertifikat tanah ini sanggup Anda lakukan sendiri. Atau jika Anda berhalangan & memiliki poly kesibukan sanggup meminta bantuan notaris.
Jika Anda tetapkan buat mengurus sendiri pemecahan sertifikat ini, maka sebenarnya mekanisme yg akan Anda lalui tidaklah sesulit yang Anda bayangkan.
Lihat juga: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang wajib Anda perhatikan merupakan mempersiapkan semua dokumen-dokumen krusial yang sebagai keharusan & persyaratannya.
Adapun dokumen-dokumen penting tadi, misalnya:
- Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya,
- Sertifikat tanah,
- Izin perubahan penggunaan tanah.
Apabila Anda akan melakukan alih fungsi tanah, amak izin perubahan penggunaan tanah, harus Anda tambahkan.
Selain dokumen tersebut, Anda pula perlu mempersiapkan surat kuasa & Sertifikat Hak Atas Tanah yg orisinil.
Surat kuasa diperlukan bila pemecahan nir dilakukan oleh pemilik tanah atau orang yang namanya tercantum didalam sertifikat tanah.
Jika Anda adalah pengembang, maka Sertifikat Hak Atas Tanah yg orisinil sangat diharapkan, dan Anda juga wajib menyertakan site plan tempat.
Dalam postingan kali ini kita akan membahas kepengurusan pemecahan/ pembagian sertifikat tanah langsung dan tanah warisan famili.
Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah
Sebelum Anda mengurus pemecahan sertifikat tanah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis pemecahan sertifikat tanah.
Pemecahan sertifikat tanah dibagi kedalam beberapa jenis pemecahan sertifikat tanah, yakni:
1. Pemecahan yg dilakukan developer atas nama perusahaan
Pemecahan sertifikat tanah oleh developer ini dilakukan dari site plan yang telah menerima persetujuan dari instansi terkait.
Pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya meliputi suatu daerah tertentu saja.
Dan pemecahan sertifikat tanah sang perusahaan ini umumnya buat pembangunan perumahan, baik perumahan subsidi maupun non subsidi.
2. Pemecahan Sertifikat atas Nama Pribadi
Seperti yang sudah kami sebutkan diatas, pemecahan sertifikat tanah sang perusahaan atau developer sangat gampang, menjadi pembeli, kita terima beresnya saja.
Untuk pengurusan dan lain sebagainya itu semua dilakukan oleh developer.
Pemecahan sertifikat tanah atas nama eksklusif inilah yang akan kita bahas.
Pemecahan sertifikat atas nama eksklusif umumnya buat luas tanah yang nir terlalu besar .
Pemecahan ini wajib dilakukan sang orang yang namanya tercantum pada sertifikat tanah dari.
Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi dan diketahui buat melakukan pemecahan sertifikat tanah eksklusif ini merupakan sebagai berikut:
- Sertifikat asli.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya ke notaris.
- Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Mengisi surat pernyataan telah memasang tanda batas.
- Membuat surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak.
Dalam surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah ini, perlu dicantumkan alasan dari pemecahan tanah tadi & gambar lokasi yang akan dipecah.
Gambar lokasi atau denah tanah yg akan dipecah, boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya.
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah An. Pribadi
Adapun proses pemecahan sertifikat atas nama eksklusif ini bisa Anda lakukan pada lapangan & di lembaga pertanahan.
- Melakukan pendaftaran Pemecahan Sertifikat Tanah
- Setelah melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima.
- Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya.
- Selanjutnya, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan.
- Tahap berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan.
- Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Setelah mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Sertifikat ini akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.
Demikianlah, proses pemecahan sertifikat tanah secara pribadi Anda sudah terselesaikan. Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008, waktu yg dibutuhkan buat memecah sertifikat dihitung semenjak berkas diterima lengkap & sudah dilakukan pengukuran merupakan 5 belas hari kerja.
Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Sertifikat tanah yg akan dipecahkan haruslah higienis tanpa masalah apapun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, porto pemecahan sertifikat tanah yg harus dikeluarkan merupakan kurang lebih 25 ribu rupiah untuk setiap sertifikat yg diterbitkan.
Dengan demikian, bila Anda ingin memecah sertifikat menjadi sepuluh bagian, maka biaya yang akan Anda keluarkan adalah sebesar 250ribu rupiah.
Akan tetapi, biaya tadi belum termasuk porto pengukuran tanah.
3. Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai registrasi tanah (PP Pendaftaran Tanah) pasal 42 ayat (4) yang berbunyi:
?Jika penerima warisan lebih dari satu orang & saat peralihan hak tadi didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yg memuat informasi bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun eksklusif jatuh pada seseorang penerima warisan eksklusif, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan pada penerima warisan yg bersangkutan menurut surat tanda bukti sebagai pakar waris & akta pembagian waris tadi.?
Sehingga, hak atas tanah yang terjadi peralihan kepemilikan karena waris, wajib disertai menggunakan surat pertanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Adapun menurut surat Mahkamah Agung (MA RI) tanggal 8 Mei 1991 No. MA/ kumdil/ 171/ V/ K/ 1991 yang memilih Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/ 12/ 63/ 12/ 69 yg diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) menyatakan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) buat Warga Negara Indonesia itu merupakan:
- Golongan Keturunan Eropa (Barat) dibuat oleh Notaris.
- Golongan penduduk asli dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
- Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris.
- Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
Akan tetapi, jika Anda tetap ingin menciptakan penetapan ahli waris, maka pengadilan (Pengadilan Negeri &/ atau Pengadilan Agama) yg mengeluarkannya.
Dasar aturan penetapan pakar waris buat yang beragama Islam dibentuk Pengadilan Agama atas permohonan para pakar waris adalah pasal 49 alfabet b UU nomor tiga tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.
Sedangkan dasar aturan penetapan ahli waris selain beragama Islam oleh Pengadilan Negeri adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Persyaratan Hibah Wasiat
Pemecahan warisan tak jarang dikenal dengan kata bantuan gratis wasiat.
Perkara ini merogoh contoh Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.
Adapun di pada Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disyaratkan bahwa:
- Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris.
- Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
- Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris.
- Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris.
Apabila dalam hal ini tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga nir mampu eksklusif dibuatkan akta hibahnya, proses yg ditempuh merupakan pulang nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) biasa.
Yang pertama kali dilakukan pada setiap kematian merupakan membuat surat keterangan kematian berdasarkan kelurahan (pribumi) atau menggunakan Akta Notaris (WNI keturunan).
Kemudian baru dibuatkan Surat Keterangan Warisnya.
Dari surat liputan waris tadi, dapat diketahui siapa saja pakar waris yg berhak sebagai akibatnya dapat dipastikan siapa saja ahli waris menurut pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.
Prosedur Pembuatan Akta Hibah Wasiat
Dalam praktiknya, jika tidak dibuatkan akta hadiah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi kematian harus terjadi proses pewarisan.
Walaupun tanah tadi nantinya dipecah dua & diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yg mesti dilewati merupakan menjadi berikut:
Proses turun waris (kembali nama waris) menggunakan membayar pajak waris sebagai akibatnya tanah dibalik nama ke atas nama semua hak waris.
Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat sebagai 2 bagian (X & Y).
Ssyarat administrasi yg wajib dipenuhi yakni:
A. Data tanah
1) Sertifikat orisinil.
Dua) PBB orisinil 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran.
3) IMB asli.
B. Data pemberi dan penerima hadiah
1) Fotokopi KTP.
Dua) Fotokopi Kartu Keluarga.
3) Fotokopi akta kelahiran.
Anda bisa melakukan sendiri pemecahan sertifikat tanah, apabila Anda sudah mempersiapkan dengan baik semua persyaratannya, dan tahu prosedur pemecahan sertifikat tanah tersebut.
Lihat juga: Prosedur Lengkap Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Memiliki pemahaman & perencanaan yg baik, akan mendatangkan output yg baik juga.
Terutama jika herbi tanah warisan, karena jika direncanakan menggunakan baik, maka akan membuat kesetaraan dan keadilan bagi semua ahli waris.
Akan tetapi, bila Anda ragu Anda bisa memakai energi professional buat membantu Anda memecahkan sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat!