PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN, Lebih Sejahtera Mana?
Masing-masing profesi dan jenjang karier baik itu PNS, Karyawan Swasta maupun BUMN memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Dan berukuran kesejahteraan dan kemakmuran setiap orang itu berbeda-beda.
Dalam 3 bulan terakhir Penerimaan CPNS 2018 sudah menjadi tranding topic & menghiasi situs-situs fakta online, baik menurut media mainstream juga berdasarkan blogger.
Bekerja & meniti karier menjadi Pegawai Negeri Sipil - PNS permanen masih menjadi primadona di negeri ini.
Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yg mendaftar setiap kali terdapat pembukaan lowongan CPNS, bahkan selalu ditunggu-tunggu & sebagai butir bibir masyarakat Indonesia.
Penerimaan CPNS terakhir yakni di tahun 2018, pemerinta pusat & wilayah membuka lowongan CPNS menggunakan jumlah gugusan yg tersedia mencapai 200ribu.
Lantaran itu tidaklah heran bila penerimaan CPNS besar -besaran ini langsung jadi perbincangan dikalangan warga terutama buat para pencari lowongan pekerjaan.
Pekerjaan sebenarnya nir hanya sebatas CPNS saja, pihak partikelir, bahkan BUMN pula poly membuka lowongannya, namun tetap saja, tidak seheboh lowongan CPNS.
PNS vs Swasta vs BUMN, Lebih Sejahtera Mana?
Jadi jelas, masih banyak masyarakat yang berpandangan bahwa CPNS/ PNS lebih menjamin kesejahteraan dibandingkan menjadi karyawan swasta atau pun BUMN.Pertanyaannya merupakan, apa benar PNS lebih mengklaim kemakmuran dibandingkan karyawan partikelir dan BUMN?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita simak terlebih dahulu bagaimana tahapan-tahapan rekruitmennya.
Rekrutmen CPNS secara garis besarnya adalah:
Pertama seleksi administrasi, yakni berupa seleksi berkas persyaratan pelamar.
Kedua adalah setelah berhasil lolos seleksi adminsitrasi, peserta selanjutnya akan masuk ke termin tes yang dianggap dengan tes kompetensi dasar (SKD).
Tes ini mewajibkan peserta buat menjawab 100 pertanyaan pada waktu 90 mnt, yg terdiri menurut tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karatkteristik eksklusif.
Ketiga, peserta yang melewati passing grade tes SKD selanjutnya akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB), yakni tes yg dilaksanakan sinkron menggunakan formasi & bidang yg dilamar sang peserta.
Sedangkan untuk seleksi rekruitmen penerimaan karyawan swasta dan BUMN umumnya adalah setelah melaksanakan tes tertulis yakni tes psikotes masuk kerja, para peserta akan melanjutkan ke tahap wawancara kerja.
Bahkan terdapat beberapa perusahaan partikelir yg tidak melaksanakan tes tertulis atau tes psikotes masuk kerja, tetapi eksklusif pada interview, dan apabila ternyata perusahaan merasa Anda cocok buat sebagai karyawan mereka, lanjut pada negosiasi gaji.
Apabila dicermati berdasarkan proses & tahapan seleksi yang harus dilewati sang para peserta pencari kerja, maka disini terlihat kentara bahwa seleksi penerimaan CPNS ternyata lebih rumit dibandingkan menjadi karyawan partikelir atau BUMN.
Lebih Makmur Menjadi PNS atau Karyawan Swasta & BUMN?
Proses rekrutmen yang rumit ini apakah mengindikasikan bahwa lebih menjamin kemakmuran? Berikut ulasannya.1. Jenjang Karir
Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN
Jenjang karier PNS terdiri dari beberapa tingkat jabatan, yakni jabatan Fungsional Umum, jabatan Fungsional Khusus, dan Jabatan Struktural.Jabatan Fungsional Umum ini dulu disebut dengan jabatan Administrasi atau istilahnya non jabatan.
Sedangkan jabatan fungsional khusus adalah jabatan-jabatan fungsional seperti dokter, arsiparis, widyaiswara, guru, & sebagainya.
Selain jabatan fungsional generik & spesifik terdapat pula jabatan pejabat atau pimpinan instansi yg seringkali dianggap menggunakan jabatan struktural.
Jabatan struktural ini dibagi lagi menjadi beberapa tingkat, yang dianggap menggunakan eselon.
Eselon paling rendah merupakan eselon IVB dan paling tinggi merupakan eselon I atau yg tak jarang disebut dengan jabatan pejabat tinggi instansi.
Untuk jabatan struktural mulai menurut eselon IV B hingga dengan eselon I, ini membutuhkan syarat-kondisi tertentu seperti pangkat golongan terendah, riwayat pekerjaan, serta masa kerja.
Selain jabatan PNS pula mengenal sistem golongan, yakni untuk memilih tingkatan berdasarkan seorang PNS. Golongan ini sendiri dimulai dari Golongan paling rendah merupakan Golongan I/a dan paling tinggi merupakan Golongan IV/e.
Dan setiap 4 tahun sekali yg disebut pula menggunakan kenaikan pangkat reguler, setiap PNS berhak buat menerima promosi, sesuai dengan taraf pendidikan dan jabatannya masing-masing.
Dilihat berdasarkan jenjang jabatan & pangkat dari PNS, maka dapat dipandang bahwa manajemen kepegawaian PNS lebih teratur dan terarah, sehingga buat jenjang karirnya sendiri sangat terbuka dan memungkinkan untuk siapa saja yg memenuhi kondisi buat diangkat & mempunyai jabatan yang lebih tinggi lagi.
Karyawan Swasta
Sekarang, bagaimana dengan karyawan swasta? Jenjang karir pegawai swasta umumnya dilihat dan ditentukan dari pengalaman kerja, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, dan kemampuan manajerial dari karyawan itu sendiri.Selain itu, setiap perusahaan memiliki anggaran promosi yang berbeda-beda.
Jika Anda bekerja dan mempunyai prestasi yang gemilang, maka pada saat singkat Anda mampu dipromosikan ketingkat yang lebih tinggi lagi.
Namun juga sebaliknya, bila pekerjaan Anda biasa-biasa saja, walaupun telah bekerja bertahun-tahun lamanya, belum tentu Anda akan dipromosikan.
Akan namun, biasanya perusahaan akan mempromosikan karyawannya setelah ia bekerja minimal selama satu tahun.
Karyawan BUMN
Sistem promosi pada karyawan BUMN, hampir sama dengan PNS, yang mana juga memiliki pangkat, golongan dan ruang, namun penentuan pangkat nya tidak seperti pada PNS.Begitu pula dengan jenjang karirnya, setiap karyawan BUMN mempunyai peluang yang sama buat diangkat & dipromosikan dalam jabatan yg lebih tinggi lagi.
Bahkan, hampir seluruh perusahaan BUMN mempunyai kebijakan untuk menaruh beasiswa kepada karyawannya untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi.
Sehingga menggunakan demikian, semakin membuka peluang buat dapat dipromosikan.
Dua. Penghasilan: Gaji, Tunjangan dan Bonus
Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN
Jika karyawan swasta pada saat diwawancara biasanya ada negosiasi gaji, maka tidak pada PNS.Untuk honor , PNS sudah mempunyai anggaran tersendiri yang tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di sana disebutkan bahwa honor terkecil PNS berkisar Rp1,4 jutaan & paling tinggi adalah Rp5,6 jutaan.
Dan umumnya hampir setiap tahun akan ada kenaikan gaji buat PNS, tergantung menurut siapa yg menjadi Presiden nya.
Dan semenjak era pemerintahan presiden Jokowi, PNS tidak pernah sekalipun mencicipi kenaikan gaji, namun menjelang berakhirnya jabatan presiden joko widodo, maka ia berencana buat menaikkan gaji PNS buat tahun 2019 nanti.
Selain itu, PNS jua mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi pusat (vertikal) & tunjangan tambahan penghasilan (TPP) buat pemerintah wilayah.
Besaran tukin dan TPP ini bervariasi, tergantung menurut kinerja & penghasilan wilayah masing-masing.
Selain tunjangan kinerja, PNS pula mendapat yang namanya tunjangan-tunjangan yang dimasukkan pada gaji pokok, misalnya tunjungan istri/ suami, anak, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan beras, uang makan & tunjangan jabatan.
Diluar honor dan tunjangan-tunjangan tadi diatas, PNS pula umumnya akan mendapat penghasilan dari kegiatan-kegiatan yang mereka ikuti atau laksanakan, atau yg umumnya disebut dengan pendapatan berdasarkan bepergian dinas (SPJ).
Kekurangannya adalah PNS nir menerima BONUS. Artinya sebaik dan seberprestasi apapun pekerjaan yang PNS lakukan, nir akan mendapatkan bonus, tetapi lebih pada penghargaan di promosi.
Karyawan Swasta
Bagaimana dengan karyawan swasta?Biasanya karyawan swasta digaji sesuai dengan Upah Minimum homogen-rata atau dikenal dengan UMR, yg besarannya berbeda-beda buat setiap propinsi, kabupaten/ kota.
Selain itu, besarnya honor karyawan swasta jua dipengaruhi sang kinerja, prestasi dan penghargaan di perusahaan sebelumnya.
Sebagai contoh, misalkan dalam surat pengalaman kerja Anda, disebutkan bahwa Anda berhasil memberikan keuntungan kepada perusahaan hingga ratusan juta pada perusahaan sebelumnya.
Maka honor yg akan ditawarkan sang perusahaan baru seharusnya lebih akbar dibandingkan perusahaan yg usang.
Mengenai tunjangan setiap perusahaan partikelir mempunyai aturan atau perhitungan yg berbeda-beda.
Kisaran tunjangan yg diberikan pada karyawannya antara seratus ribu lebih hinggag jutaan rupiah perbulan.
Bahkan, ada pula perusahaan yang memberikannya dalam bentuk lain seperti asuransi mobil, kesehatan, dan sebagainya.
Lantaran itu, apabila Anda ketika ini akan mengikuti wawancara kerja, ada baiknya buat menanyakan hal ini terlebih dahulu sebelum bergabung ke perusahaan tersebut, lalu selanjutnya silahkan buat perhitungan jumlah penghasilan yg akan Anda bawa pergi.
Karyawan swasta nir misalnya PNS, bila PNS nir mendapat insentif, karyawan swasta umumnya menerima BONUS, setiap beliau berhasil atau berprestasi menaikkan kinerja perusahaan, atau mempertinggi penghasilan perusahaan.
Dan besaran insentif ini biasanya lebih besar menurut dalam gaji utama yg diterimanya.
Karyawan BUMN
Sekarang bagaimana dengan karyawan BUMN?Karyawan BUMN jua mengenal istilahnya honor pokok menurut pangkat, golongan & jabatan.
Perhitungann penghasilan yang diterima karyawan BUMN hampir-hampir seperti menggunakan PNS.
Yang membedakannya adalah gaji pokok, tunjangan dan bonus nya.
Apabila PNS menerima honor utama, tunjangan yang telah dipengaruhi seperti pada peraturan yang berlaku, perusahaan BUMN pula mempunyai anggaran tersendiri mengenai besaran gaji utama serta tunjangan-tunjangannya.
Kelebihan dari karyawan BUMN berdasarkan pada PNS & partikelir adalah tunjangan perlop.
Apabila PNS dan karyawan partikelir perlop nir menerima penghasilan/ tunjangan apa-apa, karyawan BUMN saat mengambil cuti, dibayar/ diberi tunjangan, yang besarannya tergantung berapa lama cuti yang beliau ambil.
Tiga. Jaminan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN
Salah satu yang membuat profesi PNS menjadi primadona adalah jaminan hari tuanya atau masa-masa pensiunnya.Pensiun PNS ditentukan sang usia, pangkat & golongan.
PNS umumnya purna tugas dalam usia 58 tahun, tetapi demikian terdapat beberapa jabatan PNS yang usia pensiunnya 60, 62, 65 bahkan hingga 70 tahun.
Usia purna tugas 60 tahun ini umumnya dalam jabatan-jabatan fungsional khusus tertentu misalnya Pengajar, Dosen, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri, dan pejabat struktural eselon 2.
Sedangkan yg purna tugas diusia 62 tahun umumnya buat pejabat yg menduduki jabatan struktural eselon 2 yg diperpanjang dua tahun lagi karena masih diharapkan oleh instansi tersebut.
Serta dalam jabatan fungsional spesifik panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi.
Usia purna tugas 65 tahun biasanya buat PNS yang menduduki jabatan eselon I atau pejabat tinggi serta hakim pada pengadilan negeri.
Untuk Hakim pengadilan tinggi usia pensiunnya merupakan 67 tahun, & buat Hakim Agung usia pensiunnya adalah 70 tahun.
PNS waktu memasuki pensiun akan menerima pesangon yang besarannya tergantung berdasarkan pangkat & masa kerja yg PNS yg bersangkutan.
Semakin tinggi & lama masa kerjanya, maka semakin akbar pesangon yang akan diterimanya.
Selain itu, PNS pula akan mendapat uang pensiun yang akan dibayarkan setiap bulannya sebesar honor utama dalam pangkat & golongan terakhir PNS yg bersangkutan.
Dengan kata lain, PNS akan mendapat gaji pensiun yang relatif besar setiap bulannya.
Karyawan Swasta
Jaminan hari tua PNS sangat berbeda dengan pegawai swasta.Jaminan hari tua atau pensiun karyawan partikelir sangat tergantung pada BPJS Jaminan Hari Tua.
Artinya, bila perusahaan atau Anda sendiri mengikuti program jaminan hari tua BPJS, maka Anda akan mendapatkan dana pensiun, dan kebalikannya jika nir maka waktu memasuki hari tua, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa.
Perhitungan Jaminan Hari Tua - JHT BPJS ini merupakan lima,7 persen menurut total gaji yg dimilikinya.
Dana pensiun tadi baru bisa diambil ketika karyawan tadi memasuki usia 55 tahun.
Saat ini, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutkan karyawannya yg bekerja minimal satu tahun dalam Jaminan Hari Tua - JHT BPJS.
Sehingga dengan demikian Anda tidak perlu risi lagi dengan hari tua nanti.
Karyawan BUMN
Lain PNS, karyawan swasta, lain pula karyawan BUMN dalam memberikan Jaminan Hari Tua karyawannya.apabila PNS tergantung dari masa kerja, pangkat & golongan, karyawan swasta dari keikutsertaannya dalam Jaminan Hari Tua - JHT BPJS, maka karyawan BUMN tergantung dari keputusan direksi perusahaan tersebut.
Akan tetapi, hampir semua perusahaan BUMN mempunyai anugerah Jaminan Hari Tua yg sama dalam karyawannya.
Karyawan BUMN umumnya akan menerima uang pensiun atau pesangong yg jumlahnya sangat akbar, bahkan terbilang super fantastis.
Lebih akbar dari dalam yang diterima sang PNS apalagi karyawan swasta.
Namun yang membuatnya tidak sama merupakan uang purna tugas bulanan yang diterima karyawan BUMN sangatlah mini , apabila dibandingkan dengan PNS.
Bahkan hanya beberapa ratus ribu rupiah saja perbulannya.
Itulah tadi perbedaan kesejahteraan yg diberikan antara PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN.
Masing-masing profesi dan jenjang karier menurut PNS, karyawan swasta & BUMN mempunyai kelebihan & kekurangannya masing-masing.
Dan setiap individu memiliki berukuran tersendiri tentang kemakmuran dan kesejahteraannya. Jadi pilihlah profesi yang sinkron kemampuan dan bidang yang sahih-benar Anda kuasai & sukai.
Sedangkan untuk kesejahteraannya, kembali lagi pada diri masing-masing, dan bekerjalah menggunakan penuh dedikasi sebagai akibatnya apapun nanti hasilnya adalah merupakan butir bisnis kita sendiri. Semoga bermanfaat!