SSE1, SSE2, SSE3 | CARA DAFTAR SSE PAJAK VERSI LENGKAP
Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel djp-online-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara
Metode pembayaran pajak sudah mengalami poly perubahan. Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat digambarkan menjadi berikut
Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara
SSE Pajak
SSE Pajak telah mengalami banyak perbaikan. Untuk saat ini tersedia 3 situ SSE Pajak yang dapat Anda gunakan untuk membuat kode billing atau kode bayar pajak yaitu- SSE1 atau SSE versi 1 yang berlamat di https://sse1.pajak.go.id
- SSE2 atau SSE versi 2 yang berlamat di https://sse2.pajak.go.id
- SSE3 atau SSE versi 3 yang berlamat di https://sse3.pajak.go.id
Metode pembayaran pajak telah mengalami banyak perubahan. Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat digambarkan sebagai berikut
- Bayar langsung di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)
- Pembayaran melalui Bank --> Muncul istilah Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat Offline
- Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
- Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan Negara (MPN)
- Pembayaran elektronik --> MPN-G2 --> e-Billing (sse.pajak.go.id) --> e-Billing DJP Online (sse2.pajak.go.id) -->Alternatif (sse3.pajak.go.id)
Untuk saat ini ada 3 server yang dapat Anda gunakan untuk membuat kode ID Billing SSE Pajak yaitu SSE Pajak Versi 1 (sse.pajak.go.id), SSE Pajak Versi 2 (sse2.pajak.go.id), dan SSE Pajak Versi 3 (sse3.pajak.go.id). Berhubung setiap server SSE Pajak tidak terhubung satu sama lain, maka Anda harus mendaftarkan akun SSE Pajak untuk masing-masing server.
Selain itu, User Interface atau tampilan masing-masing server SSE Pajak ini juga sama sekali berbeda, sehingga penggunaannya pun tidak sama. Anda dapat memilih server mana yang menurut Anda paling mudah Anda gunakan, dan berikut kami berikan panduang lengkap untuk pendaftaran di masing-masing server SSE Pajak.
Cara Daftar SSE Pajak Versi 1 ~ sse.pajak.go.id
Pertama, silahkan kunjungi alamat website eBiling pajak berikut https://sse.pajak.go.id/ . Pada halaman awal akan muncul peringatan seperti iniSebenarnya layanan eBilling Pajak yang menggunakan alamat https://sse.pajak.go.id/ adalah eBilling Pajak generasi pertama, namun jika Anda tetap ingin menggunakan layanan eBilling Pajak generasi pertama ini maka silahkan klik link seperti pada gambar di atas. Sehingga Anda akan diarahkan ke halaman berikutUntuk mulai melakukan pendaftaran eBilling Pajak silahkan klik "Daftar Baru" sehingga Anda akan masuk ke menu pendaftaran eBilling Pajak berikutTampilan registrasi eBilling Pajak generasi pertama sangat simpel. Pada halaman ini Anda hanya diminta untuk memasukkan nomor NPWP Anda dan email yang Anda pakai, kemudian masukkan kode capcha yang diberikan. Setelah itu tinggal klik "Register". Setelah ini silahkan cek email Anda untuk melakukan aktivasi. Berikut contoh link aktivasi SSE Pajak
Silahkan klik link yang diberikan untuk melakukan aktivasi akun SSE Pajak. Selesai aktivasi Anda akan dibawa ke menu log in seperti ini
Masukkan nomor NPWP dan PIN yang dikirim bersamaan dengan link aktivasi. Kode PIN ini berada di pojok bawah pada email link aktivasi.Dari percobaan kami terlihat halaman log ini sedikit berantakan. Dan setelah kami coba untuk log in ternyata tidak berhasil. Solusinya adalah dengan membuka kembali halaman awal SSE Pajak Versi 1 di alamat https://sse.pajak.go.id/ kemudian baru lah Anda masukkan nomor NPWP dan PIN yang diberikan. Jika Anda berhasil log in maka Anda akan langsung disuguhi menu pembuatan kode eBilling Pajak seperti berikut
Pada step ini Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran SSE Pajak Versi 1. Silahkan isi sesuai pembayaran pajak yang ingin Anda lakukan. SSE Pajak generasi pertama masih bisa digunakan untuk membuat kode ID Billing Pajak namun dari pengalaman kami dapat disimpulkan bahwa layanan ini sudah tidak lagi dilakukan maintanance sehingga layanan eBilling Pajak ini kurang optimal .
Kami tidak menyarankan Anda untuk menggunakan SSE Pajak generasi pertama ini karena sse pajak sering error atau tidak bisa log in . Silahkan gunakan eBilling Pajak generasi pertama ini sebagai alternatif jika eBilling Pajak yang baru mengalami error atau gangguan.
Cara Daftar SSE Pajak Versi 2 ~ sse2.pajak.go.id (terintegrasi dengan DJP Online)
Berbeda dengan SSE Pajak generasi pertama, untuk SSE Pajak generasi kedua yang beralamat di https://sse2.pajak.go.id/ada sedikit usaha yang perlu Anda lakukan. SSE Pajak generasi kedua tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu kesatuan dengan layanan DJP Online.Karena SSE Pajak generasi kedua menjadi satu bagian dari layanan DJP Online maka yang perlu Anda lakukan adalah melakukan registrasi ke DJP Online. Bagi yang belum tahu, DJP Online adalah layanan Pajak Online yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui media internet (Baca: DJP Online | One-Stop Tax Services )
Untuk melakukan pendaftaran DJP Online, kami sudah membuatkan artikel tersendiri yang dapat Anda baca di sini Cara Mudah Daftar DJP Online . Silahkan ikuti petunjuk dalam artikel tersebut hingga Anda bisa melakukan log in ke DJP Online.
Menambah eBilling SSE Pajak di DJP Online
Untuk mulai menggunakan eBilling Pajak di DJP Online silahkan Anda log in di link ini https://djponline.pajak.go.id/account/login . Masukkan nomor NPWP dan password Anda di sini.Setelah berhasil log in Anda akan dibawa ke dashboard awal menu DJP Online. Di sini silahkan masuk ke menu profile yang ada di samping kiri dashboard
Klik "Profile Lengkap" sehingga akan muncul data pribadi Anda seperti iniSilahkan scroll ke halaman paling bawah sampai muncul menu seperti ini
Pada menu ini lah Anda dapat menambahkan layanan eBilling SSE Pajak di akun DJP Online Anda. Yang perlu Anda lakukan cukup centang pada bagian e-Billing, kemudian klik "Ubah Akses" dan otomatis akun DJP Online Anda akan ter-log out. Silahkan log in kembali ke https://djponline.pajak.go.id/account/logindan otomatis menu eBilling Pajak muncul di halaman dashboard.Jika sebelumnya Anda sudah memiliki akun DJP Online maka sangat mudah bagi Anda untuk menambahkan menu eBilling Pajak ini. Namun jika belum memiliki akun DJP Online maka ada beberapa hal yang sedikit merepotkan karena Anda harus datang ke kantor pajak untuk mendapat kode EFIN untuk mendaftar ke DJP Online.
Namun kami pastikan apa yang Anda dapat setelah terhubung dengan DJP Online jauh lebih besar. Salah satu keunggulan eBilling SSE Pajak generasi kedua adalah kemampuan untuk membuat kode ID Billing Pajak atas NPWP selain milik Anda.
Dengan seperti ini maka Anda tidak perlu repot-repot mendaftarkan akun SSE Pajak untuk setiap nomor NPWP seperti yang terjadi pada eBilling SSE Pajak generasi pertama.
Cara Daftar SSE Pajak Versi 3 ~ sse3.pajak.go.id
SSE Pajak versi 3 adalah versi alternatif saja. Kami katakan seperti itu karena layanan SSE Pajak versi 3 ini diciptakan sebagai backup jika layanan eBilling SSE Pajak generasi pertama maupun generasi kedua mengalami error. Untuk melakukan pendaftaran SSE Pajak versi 3 sangat lah mudah. Berikut panduan singkat dari kami.Pertama, silahkan buka website https://sse3.pajak.go.id/registrasi . Isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut
Setelah terisi semua silahkan klik "Daftar". Kemudian sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email Anda
Silahkan cek email Anda, kemudian buka email yg dikirimkan dari sistem eBilling Pajak
Klik link aktivasi yang dikirimkan kemudian log in menggunakan nomor NPWP dan password Anda. Jika sudah berhasil masuk maka Anda akan langsung dibawa ke menu pembuatan kode eBilling Pajak seperti ini
Meskipun eBilling Pajak Alternatif dibuat paling akhir namun pada website ini Anda tidak dapat membuatkan kode ID Billing Pajak untuk NPWP selain NPWP yang Anda gunakan untuk mendaftar pada website ini. NPWP yang tertera dalam kolom formulir pembuatan kode eBilling Pajak tidak dapat diubah, hal ini sama seperti eBilling Pajak generasi pertama.
Kami pribadi lebih menyarankan untuk menggunakan eBilling Pajak generasi kedua. Selain lebih kaya fitur, layanan eBilling Pajak generasi kedua adalah satu kesatuan dari DJP Online sehingga hal ini akan lebih memudahkan Anda untuk mengakses layanan Pajak Online yang lain.
Buat Kode Billing dan Bayar Pajak
Setelah Anda berhasil membuat akun SSE Pajak untuk salah satu server SSE Pajak tersebut maka Anda sudah bisa mulai membuat kode ID Billing Pajak. Anda tidak perlu mendaftar ke tiga sever SSE Pajak sekaligus. Gunakan sesuai dengan kebutuhan Anda saja.Pada setiap panduan di atas saya sudah sertakan tampilan dalam pembuatan kode ID Billing Pajak untuk masing-masing server SSE Pajak. Berhubung sudah terlallu panjangnya artikel ini, maka untuk panduan membuat Kode ID Billing dan pembayaran Pajaknya kami sambung di artikel berikut Bayar Pajak Online dengan SSE Pajak .
Demikianlah Artikel Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara
Sekianlah artikel Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bayar eksklusif pada Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)Pembayaran melalui Bank --> Muncul kata Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat OfflineRevolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)Undang-Undang Keuangan Negara dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/01/sse1-sse2-sse3-cara-daftar-sse-pajak_1.html