Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

PENGERTIAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yg digunakan buat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar harus pajak ke negara.

Sistem pemungutan pajak

Di Indonesia, berlaku 3 jenis Sistem pemungutan pajak, yakni:

Self Assessment System.

Official Assessment System.

Withholding Assessment System.

Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing Sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Self Assessment System merupakan Sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, harus pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, & melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Peran pemerintah dalam Sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun, terdapat konskuensi dalam Sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri Sistem pemungutan pajak Self Assessment:

Penentuan besaran pajak terutang dilakukan sang wajib pajak itu sendiri.

Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai berdasarkan menghitung, membayar, sampai melaporkan pajak.

Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Official Assessment System merupakan Sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam Sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB, KPP adalah pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Jadi, harus pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yg dimuntahkan sang KPP loka objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.

Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.

Pajak terutang terdapat sehabis petugas pajak menghitung pajak yg terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Withholding System

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung sang pihak ketiga yg bukan harus pajak & bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System merupakan mutilasi penghasilan karyawan yang dilakukan sang bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pulang ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Nah, sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan Sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Dalam beberapa perkara tertentu, mampu juga memakai Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan beserta SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN menurut wajib pajak yg bersangkutan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2