Kartu Indonesia 1 (Kartin1)
Kartu Indonesia 1 (Kartin1) - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kartu Indonesia 1 (Kartin1), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel kartu-indonesia-1, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Kartu Indonesia 1 (Kartin1)
link : Kartu Indonesia 1 (Kartin1)
Kartu Indonesia 1 (Kartin1)
Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1. Kartu Indonesia 1 untuk saat ini belum dikeluarkan secara resmi. Kemungkinan Kartu Indonesia 1 adalah sebagai pengganti kartu NPWP. Karena selain untuk fungsi perpajakan, Kartu Indonesia 1 dapat juga digunakan untuk pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Manfaat Kartu Indonesia 1
Sebagai gambaran awal, Kartu Indonesia 1 yang berfungsi sebagai multi-card ini memiliki fungsi untuk menggantikan atau menyatukan fungsi dari kartu-kartu identitas yang lain. Berikut adalah manfaat Kartu Indonesia 1 saat sudah diluncurkan nanti- Kartu multi-identitas ini dibuat supaya memudahkan masyarakat dalam penggunaan satu kartu.
- Loyalti program bagi pemilik kartu tersebut.
- Kartu ini akan menjadi kartu tax clearance. Hal itu sesuai dengan peraturan yang menyatakan dalam memberikan pelayanan, institusi negara harus mengaitkan dengan kewajiban perpajakan.
- Untuk pelayanan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan
- Kartu ini akan diintegrasikan dengan kartu-kartu subsidi yang sudah dibagikan pemerintah.
Karena Kartu Indonesia 1 merupakan sebuah terobosan baru, kemungkinan akbar di termin-tahap awal ini fungsi berdasarkan Kartu Indonesia 1 belum akan berjalan misalnya yg diinginkan. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan waktu buat berkoordinasi dengan pihak-pihak yang nantinya akan terhubung dalam Kartu Indonesia 1. Melihat kemudahan yang ditawarkan Kartu Indonesia 1 membuat saya eksklusif ingin segera melihat kelanjutan berdasarkan terobosan ini.
Kartu Indonesia 1 adalah kartu multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administarif khususnya dalam hal identitas dan perijinan. Walaupun belum secara resmi dikeluarkan, Kartu Indonesia 1 sudah mulai diperkenalkan awal tahun ini.
Pemerintah pun sudah mulai berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan atas Kartu Indonesia 1 ini. Mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, BPJS, perbankan, dan juga Asuransi. Untuk saat ini sudah ada yang menyatakan kesanggupannya untuk ikut dalam program ini. Namun beberapa masih mempertimbangkan hal-hal teknis jika Kartu Indonesia 1 sudah dikeluarkan nantinya.
Bagaimana Penerapan Kartu Indonesia 1
Seperti kita ketahui bersama, setiap kartu identitas yang Anda miliki memiliki nomor unik yang berbeda satu dengan lainnya. Bagaimana caranya menggabungkan data yang ada jika setiap kartu memiliki nomornya masing-masing.Menurut pendapat kami, ada 2 opsi yang mungkin bisa dilakukan yaitu mengeluarkan nomor kartu baru atas Kartu Indonesia 1 ini, atau opsi kedua adalah menggabungkan kartu yang lain ke salah satu kartu yg sudah terdapat.
Apabila pemerintah memutuskan untuk menciptakan angka kartu baru atas Kartu Indonesia 1 maka kartu identitas Anda yg usang entah itu NPWP, KTP, SIM, atau kartu BPJS, sudah tidak lagi dapat dipakai. Lantaran semua kartu ini akan melebur menjadi satu kartu yaitu Kartu Indonesia 1 .
Sementara jika opsi kedua yang diambil yaitu dengan menggabungkan kartu yang lain ke salah satu kartu yang sudah ada, maka seharusnya kartu yang lain juga masih dapat dipergunakan. Karena logikannya hanya mensinkronkan layanan satu ke layananan yang lainnya. Jika opsi ini yang diambil, maka KTP lah yang paling masuk akal untuk dijadikan Kartu Indonesia 1. Sehingga dengan menunjukkan KTP saja kita sudah dapat mendapatkan segala bentuk layanan dari pemerintah.
Kartu Indonesia 1 Bukan Hal Baru
Penggabungan kartu identitas ini bukan lah hal baru. Sebelum Kartu Indonesia 1 diperkenalkan, sudah ada wacana yang sama yang sempat mencuat saat masa peralihan ke e-KTP. Saat itu sudah ada pembahasan ke beberapa instansi terkait dengan penerapan e-KTP untuk identitas semua keperluan. Namun mungkin saat itu masih terkedala masalah teknis atau mungkin juga masalah peraturan sehingga program itupun belum bisa direalisasi.Yang perlu digarisbawahi adalah semenjak berlakunya e-KTP, sebenarnya data bukti diri kependudukan diri kita telah mulai disinkronkan menggunakan data identitas yg lain. Sebagai model merupakan saat Anda ingin menciptakan NPWP. Saat ini data perpajakan dan data kependudukan milik Kementrian Dalam Negeri sudah saling melengkapi. Sehingga hanya dengan menerangkan e-KTP saja tempat kerja pajak mampu mengetahui data NPWP Anda.
Negara Lain Sudah Menerapkan
Selain bukan merupakan wacana baru, ternyata sudah ada negara lain yang menerapkan hal serupa. Sebut saja Amerika Serikat. Negara ini sudah memberlakukan Kartu Tanda Penduduknya sebagai kartu untuk perpajakan juga. Sehingga untuk yang sudah memiliki KTP otomatis dapat melaksanakan administrasi perpajakan juga.Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, wacana tentang Kartu Indonesia 1 adalah realitistis dan dapat diberlakukan. Tinggal bagaimana pemerintah melihat hal ini. Semoga Kartu Indonesia 1 bukan hanya sebatas wacana saja agar di masa depan urursan administratif pemerintah tidak lagi berbelit dan lama.
Demikianlah Artikel Kartu Indonesia 1 (Kartin1)
Sekianlah artikel Kartu Indonesia 1 (Kartin1) kali ini, gampang-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Baiklah, sampai jumpa pada postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kartu Indonesia 1 (Kartin1) dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/01/kartu-indonesia-1-kartin1_18.html