Siapa Perangkat Desa?
Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Perangkat Desa terdiri berdasarkan Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Kemudian kalau terdapat masyarakat desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya?
Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa)
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Persyaratan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Perangkat Desa diangkat sang Kepala Desa menurut warga desa yang sudah memenuhi persyaratan umum dan spesifik (Pasal 2 Permendagri 67/2017).
Persyaratan Umum Perangkat Desa
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Perangkat Desa menjadi berikut:
Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat informasi indikasi penduduk;
Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yg dibentuk oleh yg bersangkutan pada atas kertas bermaterai;
Membuat Surat pernyataan memegang teguh & mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yg dibentuk oleh yg bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai relatif;
Memiliki iIjazah pendidikan berdasarkan tingkat dasar sampai menggunakan ijazah terakhir yg dilegalisasi sang pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yg berwenang;
Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
Membuat surat kabar berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yg berwenang; &
Membuat surat permohonan sebagai perangkat Desa yang dibentuk sang yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yg diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Dalam Permendagri 67/2017 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam peraturan ini dijelaskan juga bahwa kepala desa selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun dalam melaksanakan kewenanganya ketua desa harus sesuai menggunakan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Permendagri 67 Tahun 2017. Semoga bermanfaat.