Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?

Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani di Sektor Pertanian.

Sektor pertanian yaitu sektor yang berkaitan dengan budidaya flora pangan, holtikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, & budidaya ikan, termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kebutuhan buat peningkatan produksi tumbuhan pangan & hortikultura.

Jenis pupuk bersubsdi disektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Jenis Pupuk Bersubsidi tahun 2020

Sedangkan untuk kebutuhan pupuk bersubsidi petani mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang disusun dalam satu tahun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengencer resmi yang ditetapkan secara manual atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).

Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?

Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan bisnis baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan aturan yang berkedudukan pada Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor dari Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) menggunakan aktivitas pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani &/atau Petani pada daerah tanggung jawabnya.

Persyaratan Pengecer/Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :

  1. Harus bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
  2. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
  3. Memenuhi syarat-sayarat umum untuk melakukan kegiatan perdangangan yaitu Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. Memiliki atau menguasai saranan untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing, dan;
  5. Memiliki pemodalan yang cukup.

Tugas & Tanggung Jawab Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :

  1. Bertanggung jawab atas kelancara penyaluran Pupuk Bersubsii yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
  2. Bertanggungjawab menyalurkan pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
  3. Bertanggungjawa dan menjamin persedian atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
  4. Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawab;
  5. Menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang i lini IV/Kios Pengencer;
  6. Wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengencer Resmi dari Distributor yang itunjuk oleh Produsen; dan
  7. Wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.

Kios Pengencer Pupuk bersubsidi wajib melaksanakan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani & kelompok tani dari RDKK.

Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi berdasarkan 1 (satu) Distributor yg menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.

Demikian informasi terbaru tentang Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa. Semoga bermanfaat.

Referensi dan download

Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2