Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Pelaksana Kegiatan merupakan pelaksana aktivitas pembangunan & pemberdayaan rakyat Desa yang terdiri berdasarkan unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur warga .

Pelaksana Kegiatan merupakan pelaksana aktivitas pembangunan & pemberdayaan rakyat Desa yang terdiri berdasarkan unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur warga .

Kepala Desa mengorganisasikan aplikasi kegiatan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa.

Peraturan terbaru terkait dengan pengadaan barang/jasa di desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Desa yg terdiri menurut atas perangkat desa &/atau unsur masyarakat desa.

Pelaksana kegiatan pembangunan desa bertugas membantu ketua desa pada tahapan persiapan, aplikasi dan pertanggungjawaban aktivitas pembangunan Desa.

Dalam Paragraf 1 Ayat 51Permendes Nomor 17 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menganti anggota tim pelaksana kegiatan dalam hal anggota tim pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa, dan atau berhalangan melaksanakan tugas.

Selanjutnya pada pasal 53 disebutkan Tim Pelaksana Kegiatan bertugas menyusun rencana kerja tim bersama kepala desa.

Adapun rencana kerja yg disusun harus memuat diantaranya; uraian aktivitas, porto, waktu aplikasi, lokasi, kelompok target, tenaga kerja, dan daftar Pelaksana Kegiatan.

Sekian jawaban singkat atas pertanyaan Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?  Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2