Siap-siap! 2019 Pemerintah Kembali Membuka Penerimaan CPNS & PPPK

Tahun 2019, pemerintah membuka pulang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

penerimaan cpns pppk 2019

Penerimaan CPNS yang jua dibarengi dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dipastikan akan dilaksanakan setelah Pemilu serentak 17 April 2019.

Adapun pendaftarannya sendiri masih misalnya tahun sebelumnya yakni melalui situs sscasn.Bkn.Go.Id.

Lihat:Tips Ampuh Lulus Tes CPNS dan PPPK 2019

Penerimaan CPNS & P3K 2019

Sedangkan buat formasinya sendiri, rencananya pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS lebih kurang 85 ribu gugusan buat CPNS, dan 168rb deretan PPPK.

Jadi, tahun 2019 ini, pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK mencapai 254.173 ASN.

Untuk detailnya sendiri yakni, 85.536 lowongan buat CPNS 2019 & untuk PPPK atau P3K yakni sebesar 168.637.

Sedangkan buat ASN P3K sendiri sudah diadakan seleksi triwulan I 2019 yang telah berlangsung beberapa waktu yg kemudian, yakni sebanyak 254 ribu ASN PPPK yg diperlukan, & baru terseleksi lebih kurang 51 ribu pegawai PPPK.

Tidak jauh berbeda menggunakan penerimaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelumnya, bahwa pemerintah masih memprioritaskan tenaga-energi fungsional seperti tenaga pendidikan & tenaga kesehatan.

Untuk seleksi nya sendiri, dipastikan masih menggunakan sistem komputerisasi, lantaran hingga waktu ini sistem penerimaan CPNS & PPPK menggunakan komputer CAT ini dinilai lebih adil bagi peserta.

Sehingga, pemerintah berharap benar-sahih bisa membentuk pegawai-pegawai ASN yang berkualitas.

Seleksi CPNS dan PPPK 2019

Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini telah pernah diungkapkan sang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni akan buat pendaftarannya akan digelar sesudah Pemilu usai.

Dari total jumlah perpaduan yg diharapkan, berapa kumpulan yang dibutuhkan sang masing-masing instansi pemerintah, diharapkan untuk menciptakan usulan kebutuhan pegawai pada loka/ instansi masing-masing.

Artinya, pemerintah wilayah akan mengusulkan berapa kebutuhan PNS nya, lalu mengusulkannya kepada pemerintah sentra melalui BKN.

Pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk energi honorer pada awal tahun ini.

Saat ini, para peserta PPPK masih menunggu pengumuman output seleksi buat Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II pengajar, energi kesehatan, & penyuluh pertanian.

Seyogyanya pengumuman seleksi penerimaan PPPK termin pertama buat eks tenaga honorer K2 yang lalu, akan dilakukan dalam tanggal 12 Maret 2019.

Namun. Tampaknya pemerintah menahan pengumuman output seleksi tadi.

Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II buat penerimaan deretan umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah membuka peluang bagi profesional, diaspora, sampai eks tenaga honorer buat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK sendiri bisa mengisi Jabatan Fungsional (JF) & Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Adapun hak & kewajiban PPPK itu sama menggunakan PNS, menerima honor , tunjangan, serta fasilitas yang sama dengan PNS.

Perbedaannya hanyalah dalam pensiunnya saja.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia & berkesempatan buat membentuk bangsa menggunakan ilmu yg mereka miliki.

Selain itu, PPPK juga dapat sebagai loka para honorer yang sudah mengabdi pada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yg dimiliki.

Mengenai eks energi honorer, pemerintah melalui MENPAN - RB menegaskan akan permanen diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Tetapi demikian, bukan berarti eks energi honorer bisa dan merta menjadi PPPK.

Lantaran, dari PP 49/ 2018, eks energi honorer K2 tetap wajib melalui proses seleksi.

PP Nomor 49 tahun 2018 pula menetapkan, batas usia pelamar PPPK paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi merupakan satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan eksklusif.

Sebagai model, tenaga guru mempunyai batas usia pensiun 60 tahun, merupakan, PPPK buat energi pengajar, bisa dilamar oleh Warga Negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.

Siapkan diri Anda, jika sebagai PNS atau ASN merupakan hasrat Anda, maka mulailah belajar dan menguasai seluruh bentuk tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2