SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!
SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN! - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel npwp-perusahaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!
Link : SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!
SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!
Setelah punya NPWP lalu apa? Dari pengalaman saya selama 1 tahun menjadi petugas pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak, dapat disimpulkan bahwa tujuan membuat NPWP sebagian besar adalah untuk:
- Kredit Bank
- Izin Usaha
- Melamar Pekerjaan
Padahal fungsi utama NPWP bukan lah buat hal-hal di atas. Fungsi NPWP sendiri merupakan sebagai wahana tempat kerja pelayanan pajak buat mencatat seluruh administrasi perpajakan yg Anda lakukan. Setelah punya NPWP setiap uang pajak yang Anda setor/bayarkan ke negara bisa tercatat dan dipertanggungjawabkan.
Kredit BankSetelah Punya NPWP
Mungkin pernah terlintas di benak Anda, mengapa saat Anda ingin meminjam uang di bank maka disyaratkan memiliki NPWP? Secara ringkas dapat dijelaskan, ada unsur pajak penghasilan yang didapatkan oleh pihak bank atas bunga pinjaman dari kredit yang Anda lalukan. Sehingga pihak bank wajib mengetahui NPWP Anda untuk pencatatan pihak bank.Izin UsahaSetelah Punya NPWP
Untuk mendirikan sebuah badan usaha, Anda perlu mempersiapkan poly hal, dan galat satunya adalah NPWP. Mengapa harus punya NPWP sebelum memulai usaha? Perlu Anda tahu, setiap orang atau badan yg memiliki penghasilan maka harus untuk membayar pajak.
Badan usaha yg sudah mempunyai penghasilan harus menyetor pajaknya, sebagai akibatnya dari awal Anda telah wajib memiliki NPWP agar ketika melakukan pembayaran pajak maka semuanya tercatat dalam sistem administrasi kantor pajak.
Melamar PekerjaanSetelah Punya NPWP
Pada artikel Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja sudah saya jelaskan tentang hal ini. Tidak seharusnya perusahaan mensyaratkan NPWP untuk melamar kerja. Perusahaan menjadikan NPWP sebagai syarat agar saat Anda diterima bekerja, maka perusahaan bisa langsung memotong pajak atas gaji Anda tanpa terbebeni kenaikan tarif sebesar 20% dari tarif normal. Namun jika pada akhirnya jika Anda tidak diterima bekerja di tempat tersebut, maka NPWP tidak diperlukan lagi.
Kewajiban Setelah Punya NPWP
Karena kebanyakan masyarakat masih sangat awam pada bidang perpajakan maka yg terjadi adalah kesalahpahaman. Dan hal ini telah terjadi puluhan tahun bahkan sampai artikel ini Anda baca. Dengan mempunyai NPWP bukan berarti terselesaikan telah urusan Anda.
Malah kebalikannya, sesudah punya NPWP maka dimulai pula kewajiban perpajakan Anda buat menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan.Setelah punya NPWP, kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tidak sama untuk masing-masing pemilik kartu NPWP.
- Untuk pegawai/karyawan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya. Sehingga kewajiban menghitung dan membayar sudah diwakilkan oleh pemberi kerja. Tinggal kewajiban melaporkan pajaknya saja yang dilakukan setahun sekali melalui lapor SPT Tahunan. Melapor pajak bukan membayar pajak, karena sering sekali banyak yang salah paham soal ini. Pajak Anda sudah disetorkan, Anda hanya melaporkan yang sudah disetorkan tersebut.
- Sementara jika Anda usahawan , maka setelah punya NPWP, kegiatan menghitung dan membayar pajak harus Anda lakukan sendiri setiap bulannya. Dan di akhir tahun pajak Anda diminta untuk melaporkan pajak yang sudah Anda hitung dan bayarkan tersebut. Namun jika Anda memiliki kewajiban pajak misalkan PPN, maka Anda juga wajib lapor pajak bulanan.
- Dan terakhir untuk badan usaha setelah punya NPWP, kegiatan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan setiap bulannya. Sehingga untuk badan usaha dikenal istilah lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan.
Demikianlah Artikel SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!
Sekianlah artikel SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN! Kali ini, mudah-mudahan sanggup memberi manfaat buat anda seluruh. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/02/setelah-punya-npwp-lalu-apa-ini-yang_2.html