Rekrutmen CPNS 2018 Siap Dibuka - Lihat Jadwal, Syarat, dan Besaran Gajinya Disini
Penerimaan CPNS 2018 yg rencananya dilakukan sang Pemerintah pada tahun ini merupakan buat mengisi posisi PNS yang memasuki usia purna tugas dalam tahun 2017-2018.
Rekrutmen CPNS 2018 Siap Dibuka - Lihat Jadwal, Syarat, dan Besaran Gajinya Disini
PNS yg memasuki Pensiun pada tahun ini mencapai 250 ribu PNS, sebagai akibatnya menggunakan demikian karena pemerintah menerapkan sistem pertumbuhan nol dalam penerimaan jumlah Pegawai Negeri Sipil, maka sudah hampir dapat dipastikan pemerintah akan mengadakan rektrutmen CPNS 2018 ini buat sekitar kurang lebih 250ribu kursi Pegawai.
Rekrutmen CPNS 2018 ini diprioritaskan pada daerah, yg mana memang Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerahlah yg poly memasuki usia pensiun pada tahun ini.
Selain itu, salah kondisi penerimaan CPNS 2018 nanti, pemerintah lebih mengutamakan tenaga-energi teknis eksklusif, yakni jabatan-jabatan teknis untuk mendukung acara nawa cita presiden Jokowi. Sehingga buat jabatan administratif dalam tahun ini ditiadakan.
Baca: Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya
Karena itu, selain mempersiapkan diri dengan belajar dan menguasai seluruh materi yg nanti akan diujikan pada rektrutmen CPNS 2018 nanti, terdapat beberapa hal yg perlu diketahui tentang registrasi CPNS tahun 2018, yakni:
1. Rekrutmen CPNS dibuka Maret 2018
Kementrian PAN-RB, menyatakan bahwa penerimaan CPNS saat ini masih dalam proses validasi data usulan formasi menurut setiap daerah.
Yang mana diperkirakan bulan Februari Validasi usulan deretan akan rampung dilaksanakan & pembukaan CPNS 2018 akan dilaksanakan dalam bulan Maret 2018. Akan namun buat pendaftaran CPNS 2018 rencananya akan dibuka sejak Februari 2018.
Dua. Persyaratan Umum CPNS 2018
Seperti umumnya, pada rekrutmen CPNS, akan ditentukan kondisi-kondisi generik dan kondisi-kondisi khusus bagi pelamar yg akan mendaftar buat tes penerimaan CPNS 2018 nanti.
Adapun beberapa syarat generik registrasi CPNS 2018 adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS/ Calon Anggota TNI/ Polri serta Anggota TNI/ Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Tidak menjadi pengurus dan/ atau anggota partai politik.
3. Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 yg wajib dipersiapkan
Dokumen yg wajib dipersiapkan buat setiap bidang ilmu & deretan CPNS 2018 nanti akan berbeda buat setiap formasinya, baik itu untuk Sekolah Menengah Atas, DIII (Diploma III) & Sarjana. (S1 atau S2)
Untuk energi profesional persyaratan atau dokumen krusial yg harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III & SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
4. Cara Pendaftaran CPNS 2018
- Pendaftar dilakukan melalui portal (situs) masing-masing Kementrian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (CPNS Daerah).
- Mengisi formulir (ditandatangani)
- Mendapat nomor bukti registrasi
- Menunggah/ mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan CPNS 2018 yang dibutuhkan.
- Menyertakan pas foto sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Mengirimkan berkas-berkas dan formulir pendaftaran.
5. Kuota Rekrutmen CPNS 2018
Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan jumlah gugusan ke Kementerian Keuangan untuk Rekrutmen CPNS 2018 ini, yang mana dalam penerimaan CPNS 2018 nanti, nir akan ada penembahan Kuota CPNS, artinya rektrutmen CPNS 2018 nanti hanya buat menggantikan posisi PNS yang purna tugas pada tahun 2018, kurang lebih 250 ribu Pegawai.
Dari Kuota Rektrutmen CPNS 2018 sebesar 250 ribu Pegawai tersebut, 38 ribu antara lain diperuntukkan bagi Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga) & sisanya buat Kuota Penerimaan CPNS Daerah.
Baca:Persiapkan Diri Anda, Lowongan CPNS Diumumkan Bulan Maret 2018
Lantaran pemerintah menerapkan sistem zero growth (nol pertumbuhan jumlah PNS) maka sudah dapat dipastikan buat Rekrutmen CPNS 2018 ini, nir akan melebihi jumlah Pegawai yg Pensiun, yakni tidak lebih menurut 250 ribu posisi yg diusulkan dalam 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka buat pemerintah pusat dan sisanya buat pemerintah wilayah.
6. Besaran GAJI PNS 2018
Dalam Undang-undang Nomor lima Tahun 2014 (UU No. Lima Th 2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan gaji yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya terdiri berdasarkan 3 komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk honor pokok, akan terdapat peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS & gaji tertinggi PNS. Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan dalam beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji utama yg berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 ini, rasionya naik sebagai 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan buat sosialiasi ke semua daerah sekaligus persiapan anggarannya di wilayah.
Sebagai berita, semenjak era pemerintahan Jokowi, Gaji Pokok PNS belum pernah mengalami kenaikan yakni selama 3 tahun teakhir. Gaji utama dalam tahun 2017 kemudian masih sama dengan 2015 lalu, yang mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2015, yg besarannya tergantung dalam Golongan dan Masa Kerja Golongan.
Kenaikan yg terdapat hanya pada tunjangan saja, yakni tunjangan kinerja buat PNS Pusat & tunjangan tambahan penghasilan untuk PNS Daerah, yg mana tunjangan kinerja PNS sentra didasarkan pada keberhasilan reformasi birokrasi yg diterapkan sang masing-masing kementerian/ lembaga (K/L) dan tunjangan tambahan penghasilan PNS Daerah didasarkan pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tiap instansi pemerintah menaruh tunjangan berbeda-beda, dari kinerja dari masing-masing instansi. Dari data yang ada, berikut ini merupakan instansi yg menaruh tunjangan lebih besar , sebagai akibatnya take home pay pun paling banyak, yakni:
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah instansi pemerintahan yang memberikan tunjangan kinerja paling tinggi diantara semua Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan PNS pangkat terendah sebanyak Rp lima,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebanyak Rp 117,37 juta per bulan. Belum lagi ditambah menggunakan komponen penghasilan lainnya.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dalam hal ini, adalah diluar Direktorat Jenderal Pajak, yakni memberikan tunjangan senilai Rp dua,57 juta per bulan buat pegawai pangkat terendah, sedangkan yg tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai pada Lingkungan Kementerian Keuangan. Lantaran itu setiap pembukaan lowongan CPNS, sanggup dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Tiga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Serupa dengan Kementerian Keuangan, instansi yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta honor yang relatif besar . Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai pada Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yg tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov & Pemkot di DKI Jakarta sebagai PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Apabila digabungkan dengan honor & tunjangan yang inheren pada honor , maka take home pay yg diterima oleh PNS pada DKI Jakarta pada atas homogen-rata. Tunjangan paling tinggi sebanyak Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung (MA RI)
Dari beberapa penerimaan CPNS yg lalu, peminat CPNS pada lingkungan Mahkamah Agung (MA) membludak. Hal ini mungkin lantaran ditimbulkan besarnya tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yg ada dibawahnya.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/ KMA/ SK/ XII/ 2015 mengenai Perubahan Keputusan Ketua MA Nomor 128/ KMA/ SK/ VIII/ 2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri Mahkamah Agung & Badan Peradilan pada Bawahnya memperlihatkan tunjangan kinerja pangkat terendah dalam MA senilai Rp 1,71 juta sampai Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta sampai Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum & HAM (Kemenkum HAM)
Tunjangan kinerja diberikan buat PNS Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan buat berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini dari Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr lima Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Lingkungan Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa juga godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar .
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau energi fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, & pegawai pendukung Rp tiga juta per bulan.
Baca:Kisi-kisi serta Bocoran Bentuk Soal Tes CPNS 2018
Melihat besaran pendapatan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil diatas, jelaslah sudah mengapa Profesi Pegawai Negeri Sipil masih sebagai primadona pada negeri ini. Besaran gaji yang diterima memang sangat menggiurkan, belum lagi dengan agunan purna tugas, serta tingkatan sosial yg tinggi didalam warga kita.
Berminat buat mengikuti rekrutmen CPNS 2018? Persiapkan diri anda, dengan semua latihan soal CPNS 2018 dan seluruh persyaratan yg ditentukan. Semoaga sukses!