Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018
Lagi-lagi, penerimaan cpns 2018 ditunda. Tadinya pembukaan pendaftaran cpns 2018 online akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 ini.
Prosedur & Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018
Namun, dikarenakan sesuatu & lain hal, jadwal penerimaan cpns 2018 pun ditunda pulang.
Salah satunya merupakan lantaran adanya penggantian menteri PAN-RB.
Walaupun menteri PAN-RB yang baru berkata bahwa registrasi cpns 2018 secara online akan permanen dilanjutkan, meskipun pucuk pimpinan tertinggi forum manajeman pegawai negeri sipil ini diganti.
Prosedur penerimaan cpns, diera reformasi ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tata cara pelaksanaan, pendaftaran , persyaratan & seleksinya telah secara generik dijelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut.
Jadi, dalam pelaksanaannya nir boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah diatas.
Untuk lebih rinci, menteri PAN-RB akan mengeluarkan peraturan menteri pada hal membuat petunjuk aplikasi dan teknisnya.
Dan pada penerimaan CPNS 2017, petunjuk teknis dan pelaksanaan penerimaan CPNS gelombang I dan gelombang II tahun 2017 yang kemudian memakai peraturan menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2017 tentang Kreteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2017.
Prosedur Penerimaan CPNS 2018
Membaca dan tahu kedua peraturan tadi, kami dapat menyimpulkan bahwa mekanisme dan persyaratan penerimaan CPNS merupakan menjadi berikut:
Dalam mewujudkan asa reformasi dan menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas berdasarkan hegemoni politik, bersih menurut praktik KKN, maka pemerintah mulai me Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen PNS yakni mencakup:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan Jabatan;
- Pengembangan karier;
- Pola karier;
- Promosi;
- Mutasi;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan.
Yang merupakan, manajemen PNS dilakukan mulai menurut penyusunan kebutuhan pegawai, perekrutan, pangkat jabatan, gaji dan tunjangan sampai pada jaminan proteksi PNS.
Intinya, manajeman PNS tersebut dimulai menurut pemetaan kebutuhan pegawai pada setiap instansi pemerintah baik sentra maupun daerah. Kebijakan dan manajeman PNS yg berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, pendidikan dan pembinaan yang terintegrasi.
Pemetaan kebutuhan PNS itu disusun oleh masing-masing instansi mulai menurut tingkat bawah hingga pada instansi sentra, yang dilakukan buat jangka saat lima tahun dan dirinci per 1 tahun, berdasarkan skala prioritas kebutuhan & kemampuan anggaran pemerintah.
Setelah terlihat kebutuhan fundamental & skala prioritas PNS menurut masing-masing instansi tersebut, lalu dikirimkan kepada instansi yg mengelola & memanajemen PNS yakni Menteri & Kepala BKN.
Dari output pemetaan tersebut Menteri PAN-RB akan memutuskan kebutuhan pegawai setiap tahunnya dengan mempertimbangkan masukan berdasarkan Menteri Keuangan & Kepala BKN.
Dari output penetapan tersebut, maka dibentuklah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional, yg tugasnya merupakan menjadi berikut:
- Mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
- Menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
- Berkoordinasi dengan instansi dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang;
- Merekomendasikan ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
- Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan Instansi Pemerintah;
- Mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
- Mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- Menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- Mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
Setelah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional menuntaskan tugasnya, lalu dibentuklah Panitia seleksi instansi pengadaan PNS, yang tugasnya adalah sebagai berikut:
- Menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS;
- Mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
- Melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
- Menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS;
- Melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
- Mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan
- Mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Sehingga secara garis besar prosedur pengadaan PNS tadi bisa disimpulkan sebagai berikut:
- Perencanaan;
- Pengumuman lowongan;
- Pelamaran;
- Seleksi;
- Pengumuman hasil seleksi;
- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
- Pengangkatan menjadi PNS.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018
Setelah semua mekanisme tadi diatas selesai dilaksanakan, yakni mulai dari pemetaan kebutuhan pegawai hingga dengan penentuan prioritas perpaduan PNS yg diikuti menggunakan pertimbangan berdasarkan Kementerian Keuangan dan Kepala BKN, maka Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS dan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS menyusun & menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
Perencanaan pengadaan PNS ini setidaknya harus mencakup jadwal pengadaan PNS dan juga tentang prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Setelah jadwal pengadaan PNS tersusun & prasarana & wahana pengadaannya telah siap dilakukan, maka panitia tersebut mengumumkan kepada masyarakat mengenai lowongan Jabatan PNS secara terbuka.
Yang setidaknya wajib memuat nama jabatan, jumlah kumpulan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan, alamat & loka lamaran ditujukan, jadwal tahapan seleksi dan kondisi-kondisi yang wajib dipenuhi sang setiap pelamar.
Persyaratan Penerimaan CPNS secara generik berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yakni:
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polisi
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI
- Serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi
Setelah pelamar mendaftarkan dirinya sinkron dengan persyaratan yang telah dipengaruhi tersebut, panitia seleksi instansi pengadaan PNS akan menseleksi persyaratan administrasi tadi menggunakan jalan mencocokkan antara persyaratan yang telah ditentukan menggunakan dokumen yg diserahkan sang pelamar.
Selanjutnya pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dasar, yg baku nya meliputi karakteristik pribadi, intelegensia generik dan wawasan kebangsaan.
Pelamar CPNS akan dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar bila telah memenuhi atau melewati nilai ambang batas minimal kelulusan yang telah ditentukan dengan berdasarkan pada peringkat nilai.
Ambang batas minimal kelulusan seleksi kompetensi dasar ini sebelumnya sudah ditentukan terlebih dahulu oleh panitia seleksi pengadaan PNS nasional yang telah dituangkan dalam peraturan menteri PAN-RB.
Selanjutnya pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi & lulus seleksi kompetensi dasar akan melanjutkan seleksi kompetensi bidang, yg dilakukan buat menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yg dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dan terakhir merupakan penetapan kelulusan pegawai.
Pelamar yang lulus seleksi kompetensi bidang akan ditetapkan menjadi CPNS menggunakan menerima persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Kepala BKN.
Itulah tersebut garis akbar mekanisme & persyaratan penerimaan CPNS.
Sedangkan buat prosedur & persyaratan pengadaan CPNS tahun 2018 ini, bisa dipastikan tidak akan jauh tidak selaras dengan prosedur & persyaratan penerimaan CPNS 2017.
Apalagi, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB selalu mengungkapkan bahwa penerimaan CPNS 2018 ini adalah penerimaan CPNS Gelombang III.
Yang artinya adalah melanjutkan perencanaan penerimaan CPNS gelombang I & II dalam tahun 2017 yang lalu.
Serta berdasarkan keterangan penerimaan CPNS 2018 modern, saat ini tahapan pengadaan CPNS 2018 sudah dalam dibentuknya panitia seleksi instansi pengadaan CPNS 2018.
Yang artinya saat ini kemungkinan akbar sedang menyusun jadwal aplikasi perekrutan penerimaan CPNS 2018.
Secara garis besar prosedur & persyaratan pengadaan CPNS 2018 ini merupakan sebagai berikut:
- Pemetaan Kebutuhan PNS 2018
- Penetapan Formasi CPNS 2018
- Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2018 Nasional
- Mempersiapkan Prasarana dan Sarana Pengadaan PNS 2018
- Menyusun Soal Seleksi Kompetensi Dasar dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang
- Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan Instansi CPNS 2018
- Menyusun Jadwal Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018
- Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 secara Nasional
- Seleksi Administrasi CPNS 2018
- Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
- Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018
- Pengumuman Kelulusan CPNS 2018
- Penetapan NIP CPNS 2018
- Penempatan CPNS 2018
- Magang
- Prajabatan
- Pengangkatan sebagai PNS
Jadi kemungkinan besar , pengumuman lowongan pengadaan CPNS 2018, tidak akan lama lagi. Untuk itu, bagi Anda yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara, sudah saatnya Anda mempersiapkan persyaratan umum penerimaan CPNS 2018 seperti yg sudah kami sebutkan diatas.
Sudah dapat dipastikan bahwa, persyaratan penerimaan CPNS 2018 masih sama seperti pada persyaratan penerimaan CPNS 2017.
Lantaran masih menggunakan peraturan pemerintah yg sama, yakni peraturan pemerintah angka 11 tahun 2017.