PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menjadi PNS bagi sebagian akbar warga Indonesia sanggup sangat membanggakan. Sebuah profesi yang sebenarnya merupakan profesi "Pelayandanquot;, pada hal ini melayani rakyat.

pp nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pns

Sekilas memang terdengar aneh, dimana profesi yg sebenarnya merupakan profesi "pelayan", "melayanidanquot; masyarakat mampu begitu digandrungi oleh para pencari kerja pada negeri ini.

PP Nomor 53 Tahun 2010

Bedanya, PNS sebagai pelayan rakyat pada honor sang pemerintah, dan dikasih poly kemudahan serta fasilitas buat menjamin para PNS bisa melayani rakyat menggunakan sebaik-baiknya.

Tingkat kesejahteraan yang telah sebagai perhatian besar pemerintah dengan tunjangan-tunjangan yg relatif menggiurkan, mengakibatkan profesi PNS ini mampu sebagai sebuah profesi primadona di Indonesia.

Untuk Anda yang sedang berjuang buat menjadi keliru satu bagian menurut keluarga Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), atau buat Anda yg baru berstatus CPNS, yang diterima dalam penerimaan CPNS 2017 yg kemudian, terdapat baiknya Anda mulai belajar tentang DISIPLIN PNS.

Untuk mengatur & menegakkan Disiplin para PNS pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 menggantikan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tadi sudah tidak sinkron dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dalam ketika ini, maka perlu diadakan perubahan sebagaimana masih ada pada PP Nomor 53 tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 ini, yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil buat menaati kewajiban & menghindari embargo yang sudah dipengaruhi pada peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang jika tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi disiplin.

Pelanggaran disiplin tadi mampu berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yg nir menaati kewajiban dan/atau melanggar embargo ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan pada pada maupun di luar jam kerja.

Sedangkan Hukuman disiplin merupakan hukuman yg dijatuhkan pada PNS lantaran melanggar peraturan disiplin PNS.

Jadi kentara, bahwa PP nomor 53 tahun 2010 ini merupakan buat mengatur & menegakkan kedisiplinan PNS. Dan sejak PP ini diterapkan, gambaran PNS nir lagi misalnya anggapan orang-orang pada era orde baru dulu.

Yang mana PNS tak jarang dipercaya sebagai Pegawai yang makan gaji buta. Namun kini , menjadi PNS Anda dituntut untuk lebih produktif, kreatif, dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni.

PNS sekarang lebih profesional, lebih bisa diandalkan, dan lebih mempunyai integritas diri dalam melayani rakyat Indonesia.

Ketika Anda diterima pertama kali sebagai PNS atau baru lulus seleksi penerimaan CPNS, status Anda merupakan CPNS, yang ialah baru sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, belum menjadi PNS.

CPNS kata nya adalah PNS Magang.

Kewajiban dan Larangan bagi PNS

Dan waktu Anda diangkat menjadi PNS menurut CPNS, sinkron UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor lima tahun 2014 & peraturan lebih lanjut pada PP Nomor 53 tahun 2010, maka Anda wajib :

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun suara sumpah/ janji PNS sesuai dengan pasal 66 ayat dua UU ASN Nomor 5 tahun 2014 merupakan menjadi berikut:

"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, buat diangkat sebagai pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, & pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yg berlaku & melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan pada aku dengan penuh darma, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, & martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan aku sendiri, seorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang misteri sesuatu yg berdasarkan sifatnya atau dari perintah wajib saya rahasiakan; bahwa aku , akan bekerja menggunakan jujur, tertib, cermat, & bersemangat buat kepentingan negaradanquot;.

Selain memiliki kewajiban-kewajiban, seorang PNS jua tidak boleh buat (sesuai PP Nomor 53 tahun 2010):

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
  15. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  16. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  17. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  18. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

  • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Itulah tadi peraturan pemerintah angka 53 tahun 2010 mengenai Disiplin PNS mengenai kewajiban-kewajiban dan embargo-embargo bagi seseorang PNS.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2