Permohonan e-FIN
Seperti yang pernah saya tulis di sini
Cara Mendapatkan e-FIN Pajak , untuk mendapatkan kode e-FIN Anda diharuskan untuk datang langsung ke kantor pajak. Banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan hal ini. "Katanya online, kok ke kantor pajak lagi?" Nah, suara-suara seperti ini akhirnya didengarkan oleh Kantor Pusat Pajak dengan membuat kebijakan memberikan kode e-FIN tanpa permohonan. Kok Bisa?
PUNS
Jawabnya adalah PUPNS. Masih ingatkah Anda saat diminta instansi tempat Anda bekerja untuk mengisi PUPNS. Beruntung lah Anda jika saat mengisi PUPNS Anda menggunakan email yang aktif dan dapat digunakan. Semua PNS yang sudah mengisi PUPNS akan mendapat kiriman kode e-FIN. Semuanya tanpa terkecuali. Bahkan saya sendiri yang sudah lapor pajak online melalui DJP Online sejak awal februari juga mendapat email kode e-FIN.
Saya Tidak Dapat Kode e-FIN
Bagi Anda yang kebetulan tidak mendapat kiriman kode e-FIN, saya sarankan untuk mengurusnya di kantor pajak. Anda bisa mengurusnya di kantor pajak manapun, tidak harus di kantor pajak yang tertulis di kartu NPWP Anda.