PNS dan Pejabat Daerah Terancam Tidak Menerima THR 2019 Tepat Waktu?

Saya agak sedikit terkejut lantaran adanya percakapan digrup. Setelah saya teliti dan aku baca aturannya ternyata ini menarik dikaji.

Ada kegembiraan setiap PNS lantaran beberapa tahun terakhir bahwa sebelum hari raya idul fitri akan menerima THR yg besarannya seperti gaji utama plus tunjangan kinerja atau tunjangan-tunjangan lain.

pns daerah terancam tidak menerima thr tepat waktu

Apalagi tanggal 6 Mei 2019 lalu, Presiden sudah tetapkan dua Peraturan Pemerintah mengenai dasar hukum THR & Gaji ke 13 yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Kedua Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar hukum bagi pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji Ke 14 - THR PNS

Namun demikian, nampaknya tidak seluruh PNS maupun penerima tunjangan lainnya bisa menikmati Tunjangan Ketiga Belas dan THR Tahun 2019 ini.

Khususnya bagi PNS & penerima tunjangan yang gajinya bersumber berdasarkan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).

Dengan istilah lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber menurut APBD misalnya:

  • PNS daerah,
  • Gubernur dan Wakil Gubernur,
  • Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota,
  • Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Terancam tidak dapat menerima THR Lebaran tepat waktu.

Hal ini disebabkan adanya perubahan pada Pasal 10 PP Nomor 35 & Nomor 36 Tahun 2019.

Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa ?Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis hadiah honor , pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah?.

Baca: Mengapa Profesi PNS Jadi Primadona?

PNS Daerah Terancam Tidak Menerima THR Tepat Waktu

Padahal dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya yang terkait THR & Gaji 13 bunyi Pasal 10 adalah ?Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis aplikasi Peraturan Pemerintah ini diatur menggunakan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.?

Artinya terdapat kebiasaan baru dalam Pasal 10 ini yg sebelumnya nir terdapat mesti diatur dalam Perda dulu seluruh didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.

Dari ketentuan Pasal 10 ayat dua PP 35 Tahun 2019 tsb maka agar PNS atau Pejabat Daerah yang gaji dan tunjangannya bersumber menurut APBD mampu mendapat THR dan Gaji 13 haruslah dibentuk Peraturan Daerah terlebih dahulu.

Padahal diketahui pembentukan PERDA bukanlah hal yang gampang dan nir semudah membuat atau membangun peraturan lain seperti pembentukan Peraturan Menteri bahkan lebih mudah proses pembentukan Peraturan Pemerintah daripada PERDA

Baca: Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019

Hal ini lantaran buat membangun Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah nir memerluka persetujuan forum lainnya. Sedangkan buat membentuk suatu Peraturan Daerah haruslah melalui poly tahapan dan wajib melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati/Walikota/ Gubernur.

Kalau mengacu pada UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka saya prediksi paling cepat terselesaikan setidaknya 1 bulan kecuali memang dikerjakan secara lembur mungkin sanggup 20 hari.

Apakah daerah sudah ada yang menyusun naskah draft Peraturan Daerah berkaitan dengan ini saya kurang tahu tapi yg kentara kalaulah disusun mulai hari ini sedangkan lebaran tinggal 24 hari lagi sepertinya mustahil bisa dibayarkan sebelum LEBARAN.

Lalu bagaimana solusinya, solusinya ya tanya sama yg buat Peraturan Pemerintah tadi.

Atau mungkin sanggup saja pemerintah pusat sudah mengantisipasi masalah ini, karena hal ini jua pernah terjadi pada pemberian THR tahun kemudian. Atau semoga saja saya yang keliru kaji. (RizalF)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2