PMK Nomor 5/PMK.010/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Wednesday 27 May 2020
PMK Nomor 5/PMK.010/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian buku.
- Pasal 2 Tentang Impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 3 Tentang Jenis buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 4 Tentang Kewajiban perpajakan bagi penerbit dan/atau importir buku umum.
- Pasal 5 Tentang Jenis kitab suci dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 6 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 5/PMK.010/2020.
Status PMK Nomor 5/PMK.010/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 5/PMK.010/2020 mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2020.
- PMK Nomor 5/PMK.010/2020 mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 Tanggal 27 Agustus 2013 Tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PMK Nomor 5/PMK.010/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selengkapnya silahkan KLIK DISINI