PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tanggal 10 Pebruari 2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan
Saturday, 2 May 2020
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari :
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengusaha.
- Pengusaha Kena Pajak.
- Faktur Pajak.
- Pajak Masukan.
- Dasar Pengenaan Pajak.
- Nilai Lain.
- Emas Perhiasan.
- Menghasilkan.
- Pasal 2 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Perhitungan PPN atas penyerahan emas perhiasan.
- Pasal 6 tentang Kewajiban Pengusaha emas perhiasan.
- Pasal 7 tentang pencabutan :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan.
- Ketentuan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, beserta perubahannya.
- Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
- Pasal 8 tentang saat berlakunyaPMK Nomor 30/PMK.03/2014
- PMK Nomor 30/PMK.03/2014 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Maret 2014.
- PMK Nomor 30/PMK.03/2014 mencabutPasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu Tentang Perhitungan PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.
PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tanggal 10 Pebruari 2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan selengkapnya silahkan KLIK DISINI