PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tanggal 10 Pebruari 2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan

  • Pasal 1 Tentang Pengertian dari :
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengusaha.
  3. Pengusaha Kena Pajak.
  4. Faktur Pajak.
  5. Pajak Masukan.
  6. Dasar Pengenaan Pajak.
  7. Nilai Lain.
  8. Emas Perhiasan.
  9. Menghasilkan.
  • Pasal 2 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan
  • Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Perhitungan PPN atas penyerahan emas perhiasan.
  • Pasal 6 tentang Kewajiban Pengusaha emas perhiasan.
  • Pasal 7 tentang pencabutan :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan.
  2. Ketentuan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, beserta perubahannya.
  3. Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
  • Pasal 8 tentang saat berlakunyaPMK Nomor 30/PMK.03/2014

PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tanggal 10 Pebruari 2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2