PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Thursday, 21 May 2020
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengenaan PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Pasal 2 Tentang Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa penunjang dibidang panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Pasal 3 Tentang Pencabutan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 141/PMK.03/2015 .
- Status PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Juli 2015 .
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 mencabut PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan .
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Isi PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Lampiran PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan selengkapnya silahkanKLIK DISINI