PMK No.154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK No.246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Status PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

  • Jenis Beasiswa untuk pendidikan formal dan/atau non formal yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.
  • Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.

PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan Selengkapnya silahkan KLIK DISINI .

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2