Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.

Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa.

Pedoman generik pembangunan dan pemberdayaan rakyat desa ini bertujuan untuk:

  1. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
  2. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat,
  3. mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan
  6. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Donwload disini Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2