Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1

Penyelesaian kredit macet melalui hukuman hak tanggungan menurut titel eksekutorial dilaksanakan menggunakan melibatkan donasi Pengadilan.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan

Proses solusinya dilakukan sang perbankan selaku kreditor tanpa perlu mengajukan somasi terlebih dahulu. Perbankan langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, pemohon hukuman (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat pada pengajuan permohonan eksekusi.

Eksekusi atas obyek jaminan Hak Tanggungan pada praktiktnya seringkali dilawan atas dasar ketidakjelasan status aturan kepemilikan obyek agunan, atau jumlah utang yg belum pasti (fix).

Dalam beberapa perkara, ditemukan bahwa penyelesaian kredit macet melalui hukuman obyek agunan Hak Tanggungan menurut titel eksekutorial mengalami hambatan & membutuhkan ketika yg panjang.

Perlawanan pada Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1

Pada putusan No 383/ Pdt.G/ 2008/ PN.Jkt.Bar ditemukan bahwa dibutuhkan waktu lebih kurang 4 (empat) tahun (1 Oktober 2007 sampai dengan 10 November 2011) bagi kreditor buat mengeksekusi agunan Hak Tanggungan.

Kenyataan ini tentu belum sejalan menggunakan tujuan berdasarkan UUHT yg keliru satunya menyatakan bahwa hukuman Hak Tanggungan dilaksanakan secara mudah & pasti.

Eksistensi bank memberikan kiprah penting pada perekonomian warga , antara lain melalui hadiah dana bagi rakyat.

Bank sebagai lembaga perbankan pada Indonesia merupakan salah satu media sebagai upaya mewujudkan pembangunan yg berkesinambungan.

Salah satu produk yg diberikan oleh bank pada kelancaran bisnis debitornya, adalah menggunakan pemberian kredit, dimana hal ini adalah galat satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian kredit yg dilakukan sang bank sebagai suatu lembaga keuangan harus dapat menaruh proteksi hukum bagi pemberi & penerima kredit serta pihak yang terkait menerima perlindungan melalui suatu forum hak jaminan yang kuat dan bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yg berkepentingan.

Dalam praktik perbankan buat lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor diharapkan tambahan pengamanan berupa jaminan spesifik yang tak jarang dipakai adalah jaminan kebendaan berupa tanah.

Penggunaan tanah menjadi agunan kredit dari dalam pertimbangan bahwa tanah paling aman dan memiliki nilai irit yang relatif tinggi.

Fungsi berdasarkan pemberian agunan merupakan guna menaruh hak dan kekuasaan kepada bank buat mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila debitor cidera janji tidak membayar balik utangnya dalam waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Terhadap agunan yg diserahkan sang pihak debitor, pihak bank selaku kreditor memiliki kewajiban untuk melindungai debitornya, lantaran hal ini berkaitan dengan kepentingan bank jua selaku penerima agunan.

Dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yg berkaitan dengan Tanah (UUHT) disebutkan bahwa sertifikat Hak Tanggungan berfungsi menjadi pertanda bukti adanya Hak Tanggungan yg memuat irah-irah menggunakan istilah-istilah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", & mempunyai kekuatan eksekutorial yg sama dengan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum permanen.

Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a & b dan Ayat (2) UUHT menaruh hak kepada bank selaku kreditor pemegang Hak Tanggungan buat melakukan eksekusi melalui 3 (tiga) cara :

  1. Parate execcutie
  2. Title executorial
  3. Penjualan dibawah tangan

Dalam perspektif global perbankan, penyelesaian kredit macet melalui eksekusi agunan Hak Tanggungan di Pengadilan tanpa melalui proses somasi yang menurut titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf b UUHT, merupakan bentuk penyelesaian yg sangat efektif dan efisien sehingga memberikan rasa keadilan bagi perbankan selaku kreditor.

Proses eksekusi agunan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial ini memberikan perlindungan pada bank pada upaya pengembalian dana yg telah disalurkan kepada debitor secara niscaya meskipun dalam praktiknya membutuhkan ketika yg nisbi lama dikarenakan adanya perlawanan berdasarkan debitor juga pihak lainnya.

Upaya aturan yg ditempuh sang kreditor merupakan upaya buat mengajukan permohonan penetapan pengadilan. Upaya ini lebih poly berhemat saat dibandingkan melalui proses pengajuan somasi.

Dan pada prakteknya, upaya aturan ini sangat didukung sang lembaga peradilan, sepanjang utama permasalahannya kentara merupakan utang piutang atau pinjam meminjam dengan jaminan.

Praktek aplikasi hukuman yang umumnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan adalah eksekusi agunan akibat adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank.

Hal ini disebabkan lantaran dalam umumnya utang & penjaminan dalam suatu perjanjian kredit bisa dibuktikan menggunakan cepat & sederhana.

Dalam pengajuan permohonan eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan yg berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" pada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) supaya dikabulkan maka permohonan tersebut sebaiknya berisikan tuntutan menjadi berikut :

  1. Melakukan peneguran kepada termohon (debitor) agar memenuhi isi Sertifikat Hak Tanggungan;
  2. Apabila dalam 8 (delapan) hari sejak peneguran, termohon (debitor) melalaikannya maka KPN akan melakukan Sita Eksekusi terhadap benda jaminan milik termohon (debitor);
  3. Agar KPN menetapkan Lelang Eksekusi terhadap benda jaminan tersebut untuk pelunasan utang termohon (debitor)

Pada permohonan hukuman Hak Tanggungan tadi, pemohon hukuman (kreditor) wajib melampirkan dokumen-dokumen menjadi kondisi pada pengajuan permohonan eksekusi, antara lain:

  1. Perjanjian Kredit
  2. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  3. Sertifikat Hak Tanggungan
  4. Buku Sertifikat Tanah, dan
  5. Surat keterangan yang menyatakan utang keseluruhan dari termohon secara pasti atau fix berisikan jumlah : 1) utang pokok; 2) bunga pinjaman; dan 3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor (outstanding).

Pengadilan akan meneliti semua dokumen yg diajukan pemohon dalam sidang yang biasa dikenal sebagai "Pra-Eksekusi".

Dalam tahapan ini pengadilan akan meminta pada pemohon buat memberikan warta tertulis secara pasti dan terinci mengenai jumlah (1) utang utama; (2) bunga pinjaman; (tiga) provisi (sinkron perjanjian kredit); yg termuat pada rincian utang debitor.

Dalam surat informasi utang rinci ini nir boleh dicantumkan biaya -biaya lainnya, misalnya jasa pengacara maupun porto hukuman.

Terdapat warta mengenai jumlah utang keseluruhan debitor dan jumlah pembayaran yg sudah dipenuhi sang debitor sebagai akibatnya tergambar secara kentara selisish yang sebagai sisa utang debitor.

Rincian dimaksud secara tegas menyatakan besarnya hak kreditor atas obyek agunan Hak Tanggungan yg akan dihukum.

Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut telah lengkap, maka permohonan eksekusi Hak Tanggungan telah memenuhi syarat dan dapat dikabulkan melalui Penetapan KPN untuk aanmaning.

Kemudian oleh lantaran yg mempunyai nilai eksekutorial merupakan Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdanquot; maka kewajiban pemohon hukuman (kreditor) wajib dipenuhi sebagaimana termaktub pada dalam Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama.

Ketentuan pasal 195 HIR menyebutkan bahwa dalam menjalankan putusan Hakim atau melaksanakan eksekusi oleh pengadilan dalam perkara yang mula-mula diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara atau permohonan eksekusi tersebut.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2