Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setelah mendapat permohonan itu segera memanggil debitor yang ingkar janji dan mengingatkan (aanmaning) debitor pada jangka ketika 8 (delapan) hari buat memenuhi kewajibannya yaitu membayar utangnya menggunakan sukarela & sekaligus lunas.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan

Tenggang waktu aanmaning ditentukan oleh undang-undang paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak teguran itu dijalankan. Batas waktu 8 (delapan) hari merupakan batas waktu maksimal.

KPN dapat menentukan batas ketika yg lebih singkat sebelum 8 (delapan) hari jika dipercaya saat 8 (delapan) hari terlalu usang. Tetapi demikian KPN harus melihat sifat dan bentuk pemenuhan prestasi yang wajib dilaksanakan.

Jika bentuk pelaksanaan prestasinya dianggap sulit misalnya  menyangkut pengosongan rumah yang dihuni oleh pihak tereksekusi, maka akan lebih bijaksana jika KPN dapat memberikan waktu yang maksimal, mengingat upaya pengosongan rumah memerlukan waktu yang cukup lama untuk memindahkan barang-barang milik termohon eksekusi.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2

Namun bila bentuk aplikasi prestasinya bersifat gampang dan sederhana, maka demi memberikan efisiensi waktu, KPN dapa menetapkan saat kurang berdasarkan 8 (delapan) hari.

Dalam tahapan ini, dari Sudikno Mertokusumo Pengadilan berperan untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil, sebagaimana diatur dalam aturan program perdata yang berlaku.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum program perdata dalam dasarnya adalah bersifat mengikat bagi Hakim pada menjalankan tugasnya.

Apabila terhadap peringatan itu tidak diindahkan & atau pihak yg kalah dipanggil tidak tiba menghadap meskipun sudah dipanggil secara patut maka KPN karena jabatannya akan mengeluarkan surat perintah buat menyita benda jaminan milik termohon eksekusi (debitor) yang sudah dibebani Hak Tanggungan sesuai menggunakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (kreditor).

Sehingga kiranya cukup buat membayar jumlah yg disebutkan pada keputusan itu dan biaya -porto eksekusi (menjalankan keputusan).

KPN akan memerintahkan agar tanah objek Hak Tanggungan tersebut diletakkan sita eksekutorial. Sita eksekusi dijalankan berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Jika pihak yang memiliki kewajiban buat berprestasi tidak mau melaksanakannya secara sukarela, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh pengadilan melalui proses hukuman berdasarkan permohonan menurut pihak yg bersangkutan.

Perintah pelaksanaan sita eksekusi berbentuk penetapan yang isinya memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan untuk meletakkan sita terhadap barang-barang milik termohon eksekusi. Sita eksekusi dilaksanakan pada proses eksekusi pembayaran sejumlah uang (verkoop executie).

Sita eksekusi memiliki peranan yang hampir sama dengan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu untuk menjamin suatu tuntutan dapat terpenuhi.

Dalam kaitannya menggunakan akta perdamaian, sita hukuman memiliki peranan yg cukup penting karena peletakan sita eksekusi terhadap kekayaan milik termohon hukuman akan dapat menghindari kekeliruan terhadap objek hukuman saat menjalankan proses penjualan lelang.

Prinsip sita hukuman merupakan bentuk permulaan menurut proses penjualan lelang.

Dengan adanya Berita Acara Aanmaning maka KPN mengeluarkan Surat Penetapan yg berisi bahwa sebelum aplikasi eksekusi lelang dilaksanakan, terlebih dahulu wajib diletakkan Sita Eksekusi terhadap barang-barang agunan, dengan memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri atau bila ia berhalangan maka memilih penggantinya yang sah, menggunakan disertai sang 2 (dua) orang saksi buat melaksanakan Sita Eksekusi.

Tata cara dan kondisi-syarat sita eksekusi diatur pada Pasal 197 HIR atau pasal 209 RBG. Terbitnya surat perintah buat Sita Eksekusi barang-barang agunan tadi, wajib diawali dengan meneliti & menilik adanya permohonan yg diajukan oleh pemohon hukuman (kreditor), baik itu dilakukan sendiri juga melalui kuasanya.

Hal inin mengandung maksud bahwa Pengadilan bisa mengetahui apakah dalam batas saat yang telah ditetapkan tadi pihak yang kalah sudah memenuhi atau mematuhi isi putusan. Setelah adanya penetapan hukuman menurut Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya panitera memilih kapan hukuman dilaksanakan.

Panitera akan menciptakan surat pembertiahuan mengenai kepastian hari diadakannya eksekusi yang ditujukan pada pemohon eksekusi, termohon hukuman, Kepala Desa setempat, Kecamatan dan Kepolisian.

Tujuan supaya pihak Kelurahan setempat turut mengawasi terhadap barang-barang agunan yg telah diletakkan Sita Eksekusi supaya nir dipindahtangankan, dijual, digadaikan kepada pihak lain sebelum termohon eksekusi (debitor) memenuhi kewajibannya buat melunasi utangnya pada pemohon eksekusi (kreditor).

Kemudian Kepala Kelurahan setempat dimintakan bantuannya supaya Berita Acara Sita Eksekusi tadi diumumkan berdasarkan cara yg lazim digunakan di Kelurahan setempat sehingga dapat diketahui & dibaca oleh generik.

Mengenai Sita Eksekusi ini jua telah dicatat/ didaftarkan di Kantor Pertanahan pada kitab register.

Namun demikian dalam hal termohon hukuman memenuhi panggilan sidang aanmaning maka KPN memberikan kesempatan kepada termohon buat melaksanakan hukuman secara sukarela dan diberikan jua kesempatan bagi para pihak, yaitu pemohon & termohon, buat menyelesaikan perselisihan secara tenang.

Dalam praktiknya KPN menaruh waktu lebih kurang 10 (sepuluh) hari bagi para pihak terkait eksekusi buat merampungkan secara tenang.

Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tadi sudah lewat dan hukuman secara sukarela juga belum dilaksanakan maka KPN akan memerintahkan jurusita buat menyita obyek jaminan Hak Tanggungan.

Jika sehabis disita, debitor tetap lalai, maka tanah tadi akan dilelang. Pelaksanaan tersebut terlebih dahulu akan diumumkan selama dua (dua) kali berturu-turut pada surat warta yg terbit dikota dimaksud menggunakan tenggang ketika 15 (lima belas) hari antara pengumuman yang pertama menggunakan pengumuman yg kedua.

Uang hasil lelang akan digunakan buat membayar tagihan menurut bank tadi, setelah terlebih dahulu dibayar porto perkara, termasuk porto lelang & jika masih terdapat kelebihannya, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan pada debitor.

Penyelenggaraan lelang atas objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui bantuan balai lelang, namun demikian sesuai dengan Vendu Reglement (VR) lelangnya tetap harus dilaksanakan dihadapan pejabat lelang dari kantor lelang negara.

Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement stb 1908-189) bahwa peraturan penjualan lelang dimuka umum di Indonesia (Reglement op de openbare verkoopengen in Indonesia) merumuskan bahwa penjualan dimuka umum termasuk dalam hal ini penjualan lelang dalam rangka eksekusi oleh Pengadilan Negeri harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penjualan secara lelang memiliki kelebihan yang galat satunya merupakan kepastian aturan dengan pengertian bahwa peaksanaan lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang menghasilkan akta otentik yg diklaim Risalah Lelang.

Risalah Lelang ini dapat dipergunakan oleh pemenang lelang sebagai bukti perolehan hak dan dan sebagai dasar untuk membalik nama objek lelang menjadi atas nama pemenang lelang, sehingga Risalah Lelang ini digolongkan sebagai Acte Van Trancport.

Adapun persyaratan-persyaratan generik menjadi kelengkapan lelang eksekusi pada rangka eksekusi oleh Pengadilan Negeri yang diminta oleh KPKNL adalah menjadi berikut :

  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan lelang
  3. Berita Acara Sita Jaminan atau Sita Eksekusi
  4. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita
  5. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengenai pokok perkara
  6. Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Hak Tanggungan
  7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
  8. Rincian Utang Debitor (fixed)
  9. Pemberitahuan Lelang
  10. Bukti-bukti Kepemilikan, seperti buku tanah
  11. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), apabila yang dilelang adalah Hak Atas Tanah
  12. Bukti Pengumuman Lelang

Pelelangan barang agunan waktu ini dilaksanakan sang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK. 06/ 2010 tertanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Menurut Pasal 1 angka 4 dinyatakan bahwa Lelang Eksekusi merupakan lelang buat melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, &/ atau melaksanakan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yg berada pada bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Keuangan pada masing-masing propinsi.

Dalam risalah lelang bisa diketahui siapa pemenang lelangnya serta harga jual objek agunan Hak Tanggungan. Pemenang lelang dalam waktu yg segara akan menguasi objek lelang. Pada umumnya objek lelang masih dikuasai oleh debitor &/ atau pihak lainnya.

Dalam hal demikian maka pemenang lelang akan meminta bantuan pengadila  untuk mengosongkan objek jaminan dengan mengajukan permohonan aanmaning untuk pengosongan.

KPN berdasarkan permohonan dimaksud akan mengeluarkan Penetapan Aanmaning buat pengosongan & berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terkait menggunakan pengosongan objek agunan, misalnya aparat Polsek setempat, Babinsa, Petugas Kelurahan, Ketua RT/ RW setempat, dan pihak lainnya.

Pengosongan ini akan dijalankan dengan memperhatikan nilai humanisme & keadilan.

Jurusita pada kesempatan pertama akan mengupayakan pengosongan secara persuasif menggunakan meminta pada pihak yang menguasai objek jaminan agar segera meninggalkannya menggunakan sukarela.

Dalam hal upaya persuasif tadi belum berhasil maka akan dilakukan upaya pengosongan secara paksa.

Berdasarkan uraian berdasarkan semua tahapan pada hukuman jaminan Hak Tanggungan melalui titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 195 sampai menggunakan pasal 200 HIR/ RBg tadi diatas, maka dapat dijelaskan bahwa proses eksekusi ini pada praktiknya membutuhkan ketika berkisar sekitar 3 (3) bulan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Aanmaning  8 (delapan) hari kerja
  2. Kesempatan untuk berdamai 10 (sepuluh) hari kerja
  3. Sita Jaminan 10 (sepuluh) hari kerja
  4. Lelang 29 (tiga puluh) hari kerja
  5. Aanmaning untuk pengosongan 8 (delapan) hari kerja
  6. Persiapan pengosongan (koordinasi dengan seluruh pihak terkait) sampai dengan eksekusi pengosongan riil 30 (tiga puluh) hari kerja

Total 96 (sembilan puluh enam) hari kerja

Eksekusi Penetapan Pengadilan terhadap objek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiknya tak jarang mengakibatkan keberatan atau perlawanan atas penyitaan yg diletakkan terhadap objek agunan.

Salah satu penyebabnya adalah besarnya utang yang belum pasti, ketidakjelasan status aturan kepemilikan objek agunan, bahkan terdapat pihak lain (pihak ketiga) yang masih berhak atas kepemilikan tanah tersebut.

Dengan demikian pada suatu proses penyelesaian perkara sengketa hukuman agunan Hak Tanggungan atas tanah tidak boleh mengakibatkan kerugian dalam pihak ketiga yg tidak ikut sebagai pihak pada kasus.

Dalam keadaan demikian maka Hakim harus meneliti apakah objek Hak Tanggungan yg diajukan oleh kreditor buat meminta penetapan eksekusi sahih-sahih milik debitor dengan melakukan pemeriksaan insedentil, yakni memerintahkan Jurusita buat mengecek ke Kantor Pertanahan (BPN) dimana objek agunan berada khususnya tentang terdaftar atau tidaknya objek agunan dimaksud atas nama debitor.

Dalam eksekusi hak tanggungan tidak sedikit debitor atau pihak ketiga yg melakukan upaya hukum buat Mengganggu proses eksekusi yang hendak dijalankan oleh KPN.

Debitor sengaja melakukannya buat Mengganggu proses dan nasabah debitor merasa dirugikan oleh kecurangan kreditor pada menghitung angsuran utang.

Pihak bank kemudian menciptakan pengumuman lelang disurat kabar. Atas dasar pengumuman tersebut, pihak resistor mengajukan perlawanan dengan alasan tanah yg akan dilelang tadi adalah milik pelawan.

Atas uraian tersebut diatas, bisa disimpulkan bahwa Perbankan pada praktiknya memilih eksekusi berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (1) alfabet b UUHT.

Bentuk penyelesaian ini memberikan rasa keadilan bagi perbankan pada upaya pengembalian dana yg telah disalurkan pada debitor.

Namun menurut total permohohan hukuman Hak Tanggungan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, lebih kurang lebih berdasarkan 30 persennya menerima perlawanan, baik menurut debitor sendiri ataupun berdasarkan pihak ketiga.

Dalam inspeksi gugatan perlawanan atas hukuman HT di masa depan bisa ditetapkan mekanisme inspeksi sederhana dimana Hakim hanya mempelajari adanya pembayaran lunas menurut debitor selaku termohon hukuman, maupun adanya bukti kepemilikan yang absah menurut pihak ketiga lainnya.

Untuk itu diharapkan agar Pemerintah buat menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur somasi perlawanan atas hukuman HT melalui Pengadilan agar relatif diputuskan pada taraf pengadilan negeri & eksklusif berkekuatan hukum tetap sebagai akibatnya dapat segera dieksekusi.

Sumber : Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 3, Nomor 1 Maret 2014

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2