PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Wednesday, 20 May 2020
PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian :
- Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut dengan SSPCP.
- Pasal 2 Tentang Bentuk dan isi serta Tata cara pengisian formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- Pasal 3 Tentang Penggunaan SSP (Surat Setoran Pajak).
- Pasal 4 Tentang formulir SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak).
- Pasal 5 Tentang Pengadaan SSP (Surat Setoran Pajak)
- Pasal 6 Tentang Pencabutan :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PER-09/PJ/2020.
- Lampiran PER-09/PJ/2020 mengatur tentang :
- Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SSP.
- Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak.
Status PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak adalah sebagai berikut :
- PER-09/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2020.
- PER-09/PJ/2020mencabut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak silahkan KLIK DISINI