PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan

PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Pengertian :
  1. Dana Pensiun.
  2. Deposito.
  3. Tabungan.
  4. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI.
  5. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau yang selanjutnya disebut Diskonto SBI.
  6. Surat Keterangan Bebas yang selanjutnya disebut SKB.
  7. Laporan Berkala.
  • Pasal 2 Tentang Jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Tentang Cara memperoleh SKB (Surat Keterangan Bebas) bagi Dana Pensiun.
  • Pasal 6 Tentang Jangka waktu berlakunya SKB (Surat Keterangan Bebas).
  • Pasal 7 Tentang Cara Dana Pensiun memperoleh SKB (Surat Keterangan Bebas).
  • Pasal 8 Tentang Kewajiban Dana Pensiun apabila ternyata tidak memenuhi syarat untuk tidak dipotong pajak penghasilan.
  • Pasal 9 Tentang SKB yang diterbitkan sebelum berlakunya PER-03/PJ/2020 .
  • Pasal 10 Tentang Pencabutan :
  1. PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pasal 11 Tentang Saat berlakunyaPER-03/PJ/2020 .
  • Lampiran PER-03/PJ/2020mengatur tentang :
  1. Formulir Permohonan SKB.
  2. Surat Keputusan SKB.
  3. Surat Penolakan Permohonan SKB.

  • PER-03/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 20 Pebruari 2020.
  • PER-03/PJ/2020mencabut :
  1. PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2