PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Sunday, 31 May 2020
PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan mengatur tentang :
- Ketentuan umum tentang istilah yang digunakan dalam PER-02/PJ/2019.
- Kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Jenis dan bentuk SPT, serta kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
- Tata cara penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Tata cara penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Tata cara pengolahan SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Lampiran I tentang :
- Tata cara pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung atau melalui pos, perusahaan ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
- Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui laman penyalur SPT Elektronik.
- Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak.
- Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tata cara penyampain kelengkapan SPT e-filling.
- PER-02/PJ/2019 mulai berlaku sejak tanggal 23 Januari 2019.
- PER-03/PJ/2019 mencabut KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara penerimaan Surat Pemberitahuan.
- PER-03/PJ/2019 mencabut PER-179/PJ/2007 dan PER-11/PJ/2009 Tentang Tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak.
- PER-03/PJ/2019 mencabut PER-2/PJ/2001 dan PER-21/PJ/2013 Tentang Tata cara penerimaan SPT Masa PPN.
- PER-03/PJ/2019 mencabut PER-01/2016 Tentang Tata cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
- PER-03/PJ/2019 mencabut PER-01/PJ/2017 Tentang Penyampaian SPT Elektronik.
PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan selengkapnya silahkan KLIK DISINI