PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan mengatur tentang :

  • Ketentuan umum tentang istilah yang digunakan dalam PER-02/PJ/2019.
  • Kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • Jenis dan bentuk SPT, serta kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
  • Tata cara penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • Tata cara penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • Tata cara pengolahan SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • Lampiran I tentang :
  1. Tata cara pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung atau melalui pos, perusahaan ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  2. Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui laman penyalur SPT Elektronik.
  4. Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak.
  5. Tata cara pelaporan SPT e-filling melalui lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Tata cara penyampain kelengkapan SPT e-filling.

  1. PER-02/PJ/2019 mulai berlaku sejak tanggal 23 Januari 2019.
  2. PER-03/PJ/2019 mencabut KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara penerimaan Surat Pemberitahuan.
  3. PER-03/PJ/2019 mencabut PER-179/PJ/2007 dan PER-11/PJ/2009 Tentang Tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak.
  4. PER-03/PJ/2019 mencabut PER-2/PJ/2001 dan PER-21/PJ/2013 Tentang Tata cara penerimaan SPT Masa PPN.
  5. PER-03/PJ/2019 mencabut PER-01/2016 Tentang Tata cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
  6. PER-03/PJ/2019 mencabut PER-01/PJ/2017 Tentang Penyampaian SPT Elektronik.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2