Penyesalan Pemuda Jonggol Setelah Jadi Tersangka karena Dongkol Ditegur Petugas

Loading...

Loading...

Pemuda berinisial MI (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melawan petugas pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemuda asal Joggol, Kabupeten Bogor ini sekarang meratapi perbuatannya & meminta maaf.

"Iya si (MI) mengaku salah ya, terus dia meminta maaf. Lantaran mungkin karena kebawa emosi," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat waktu dihubungi, Senin (11/5/2020).

Agus mengatakan MI waktu itu mengaku sedang terburu-buru saat diberhentikan petugas & Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Jonggol, Andri Irman. Namun, lanjutnya, MI merasa kesal lantaran Andri ikut menegurnya.

"Motifnya dia kesel sama kepala karang taruna itu karena ikut-ikut tegur. Akhirnya, mungkin lantaran dia mau melawan petugas, beliau takut. Akhirnya yg menjadi target ya ketua karang taruna itu," ucap beliau.

Polisi telah tetapkan MI menjadi tersangka pada Senin (11/lima). MI dijerat pasal belapis atas perbuatannya itu.

"Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dianya (MI)," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat, ketika dihubungi, Senin (11/lima/2020).

MI dijerat Pasal Pasal 351 KUHP & Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana. Pelaku, kata Agus, dijerat menggunakan ke 2 pasal tadi karena melakukan penganiayaan & melawan petugas waktu sedang diberlakukan restriksi sosial berskala akbar (PSBB).

"(Ancaman hukuman) di atas lima tahun," lanjutnya.

Sebelumnya, aksi MI ini viral pada media sosial karena berongsang waktu ditegur buat menggunakan masker dengan baik. MI jua sempat berkelahi menggunakan warga yang adalah kepala karang taruna desa setempat.

Kejadian itu berlangsung pada Jalan Raya Jonggol di check point restriksi sosial berskala akbar (PSBB) Cibarusah-Jonggol pada Sabtu (9/lima). MI marah -murka selesainya ditegur petugas soal masker.

Sumber :detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2