Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta

Loading...

Loading...

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana pada tengah pandemi Covid-19 dalam Kamis (23/4/2020).

Yasonna digugat oleh 3 lembaga swadaya warga (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan & Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan tersebut berangkat berdasarkan efek kebijakan pembebasan 30.000 napi yg justru membuat warga galau.

"Di mana para napi yang sudah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan dalam ketika pandemi corona," ujar Boyamin pada liputan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly. Boyamin menyatakan, napi yg balik berulah telah menciptakan masyarakat di Surakarta waspada.

Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda. Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan porto buat menciptakan portal di jalan masuk gang perkampungan.

"Untuk mengembalikan rasa kondusif maka kami menggugat Menkumham buat menarik kembali napi asimilasi & dilakukan seleksi & psikotest secara ketat bila hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kentara dia.

Di sisi lain, Boyamin menyampaikan somasi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada waktu itu tengah menjalani work from home (WFH) di Surakarta.

Sehingga gugatan tersebut penekanan dalam kasus yang terjadi di Surakarta. "Toh bila nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di semua Indonesia," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menampik bahwa terdapat napi yang sebelumnya dibebaskan melalui acara asimilasi pulang melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yg pulang melakukan kejahatan sehabis dibebaskan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini bila nir salah terdapat 12 hingga 13 yg melakukan tindak pidana," istilah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi & pembebasan bersyarat diberikan pada lebih dari 36.000 narapidana buat menghindari penyebaran Covid-19 pada forum pemasyarakatan.

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui jua berapa poly jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik pada taraf polres juga polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut lalu perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan. Menurut beliau, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini nir terlepas dari duduk perkara perekonomian yang terdapat.

"Ini amanah saja, informasi bahwa jangankan yang mantan napi, yg sudah bekerja pada beberapa harta benda saja telah jadi pengangguran. Mau makan apa lantaran pada-PHK," ucap beliau.

Sunber :nasional.kompas.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2