Penjarakan si Penista Agama, Masyarakat Tentram, Negara Aman
Ketua Progres 98 Faisal Assegaf melalui akun Faceboook-nya mengungkapkan bahwa para tokoh Islam maupun Polri sejatinya telah menjadi korban dari politik busuk rezim Jokowi yg dengan getolnya membela terdakwa penista kepercayaan .
Terlihat jelas tanda bahwa Polisi dalam menangani kasus yang sarat kepentingan politik kekuasaan & yang berhubungan kekuasaan serta penguasa, sangat berat hati dan terkesan ogah-ogahan dalam menanganinya.
Penjarakan si Penista Agama
Masih berdasarkan Faisal Assegaf, atas ulah dan tindakan penguasa ini, pada hal ini joko widodo membuat jutaan umat Islam pada Indonesia sebagai bingung.
Sehingga muncul gerakan-gerakan atau friksi-friksi untuk menduduki DPR serta seruan buat mengusir etnis China.
Yang pada pada dasarnya, Faisal Assegaf ingin supaya umat Islam dan Polisi Republik Indonesia jangan mau di adu domba sang Istana.
Tidaklah susah untuk meredam keresahan yg bergejolak di jutaan kelompok rakyat Islam di Indonesia ini.
Penguasa atau pemerintah tidak wajib menurunkan intelijen-intelijen ataupun mengeluarkan anggaran yang begitu besar dalam meredam keresahan jutaan kelompok rakyat Islam ini.
Cukup Penjarakan & berhentikan Ahok si Penista Agama, dengan seketika jutaan kelompok masyarakat Islam akan hening & tentram.
Karena merasa sudah mendapatkan keadilan misalnya yang didambakannya.
Selain itu, Faisal Assegaf sebagai Ketua Progress 98 pula mengatakan, aksi hening 313 sudah berhasil menciptakan Rezim Jokowi dihantui rasa ketakutan yg luar biasa atas ancaman jutaan masyarakat menduduki Gedung DPR & makin masifnya seruan gerakan usir Cina ini.
Kekhawatiran ini membuat pihak Istana "menjebak" Polri buat menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan rekannya menggunakan tuduhan melakukan pemufakatan muslihat.
Penjarakan si Penista Agama, akan menaruh rasa keadilan bagi jutaan umat Islam Indonesia, yg tentu saja akan membuat tenang & menghilangkan segala bentuk kecurigaan-kecurigaan umat terhadap penguasa akan segala bentuk tanda proteksi berdasarkan penguasa atas diri si Penista Agama.