Pengertian Penerimaan Hibah Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengertian Penerimaan Hibah Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan menjadi berikut :

Harta hibahan bagi pihak yang menerima merupakan objek pajak apabila diterima bukan oleh famili sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan Badan sepanjang diterima dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan.

Contoh Hibah Sebagai Objek Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain :

  • Aditya memberikan rumah kepada abang kandungnya, maka atas transaksi tadi terdapat objek pajak penghasilan, yaitu dipercaya atas anugerah tersebut Aditya memperoleh penghasilan lantaran adalah transaksi penjualan sebagai akibatnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah &/atau bangunan.

  • Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yg menerima dapat terjadi, misalnya PT Abadi Jaya Makmur merupakan pemegang saham sebesar 90 % saham PT Bumi Banyumas Raya. Apabila PT Bumi Banyumas Raya menaruh truk pada PT Abadi Jaya Makmur, maka sumbangan Truk yg diterima tadi sang PT Abadi Jaya Makmur merupakan objek pajak penghasilan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2