Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Pajak Secara Hukum

Pengertian pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian pajak tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:

  1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
  2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
  3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
  4. Pajak berdasarkan Undang-Undang
Untuk lebih memahami pengertian pajak berdasarkan undang-undang, akan saya jelaskan lebih mendetail terkait dengan komponen-komponen yang terkandung dalam pajak.

Pengertian Pajak Sebagai Kontribusi Wajib Warga Negara

Pengertian pajak sebagai kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang mempunyai kewajiban buat membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah dijelaskan, walaupun pajak merupakan kontribusi wajib seluruh warga negara, namun hal itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Lalu siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Secara sederhana dapat saya jelaskan, siapa saja yang telah memiliki penghasilan melebihi batas PTKP ( tahun 2017 PTKP ditetapkan sebesar Rp 4.500.000) . Jadi jika Anda adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total penghasilan lebih dari 4,5 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

Pengertian Pajak yg Bersifat Memaksa

Pengertian Pajak yg Bersifat Memaksa di sini berarti bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

Pengertian Pajak Tidak mendapat Imbalan secara Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir, maka Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara.

Jadi saat Anda membayar pajak pada jumlah tertentu, Anda nir langsung mendapat manfaat dari pajak yg Anda bayar. Namun yg Anda dapatkan dapat berupa perbaikan jalan raya di wilayah Anda, Fasilitas kesehatan perdeo bagi keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, & lain-lain.

Pengertian Pajak Berdasarkan Undang-Undang

Perlu Anda tahu bahwa pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada 6 undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Apa itu Pengertian Pajak Menurut Para Ahli? Untuk mengimbangi pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang yang saya paparkan berdasarkan pemahaman saya di atas, berikut adalah beberapa pendapat para ahli ekonomi tentang pengertian Pajak.

Pengertian Pajak Menurut Rifhi Siddiq

Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara pada periode eksklusif pada harus pajak yg bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh harus pajak pada negara & bentuk balas jasanya nir langsung.

Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Pengertian Pajak merupakan donasi, baik secara eksklusif maupun nir yg dipaksakan oleh kekuasaan publik berdasarkan penduduk atau dari barang, buat menutup belanja pemerintah.

Pengertian Pajak Menurut P. J. A. Adriani

Pengertian Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara (yang bisa dipaksakan) yg terutang oleh yg harus membayarnya menurut peraturan-peraturan generik (undang-undang) dengan nir mendapat prestasi pulang yang langsung bisa ditunjuk dan yg gunanya merupakan buat membiayai pengeluaran-pengeluaran generik berhubung tugas negara buat menyelenggarakan pemerintahan.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pengertian Pajak merupakan iuran masyarakat kepada Kas Negara menurut undang-undang (yg dapat dipaksakan) menggunakan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dapat ditunjukkan & yg dipakai buat membayar pengeluaran umum. Definisi tadi kemudian dikoreksinya yang berbunyi menjadi berikut: Pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat pada Kas Negara buat membiayai pengeluaran rutin & surplusnya digunakan buat public saving yang merupakan sumber utama buat membiayai public investment.

Pengertian Pajak Menurut Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R

Pengertian Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang

Jadi, Pajak Adalah?

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga Negara) kepada sektor publik (Masyarakat). Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.

Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Semoga setelah memahami pengertian pajak dari para ahli di atas kita bisa lebih peduli untuk berkontribusi kepada negara dengan secara sadar ikut membayar pajak demi kepentingan kita bersama.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2