Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum
Didalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita mendengar istilah-istilah hukum yang mungkin sebagian masyarakat awam, banyak yang tidak mengerti atau kurang memahami makna dari istilah-istilah hukum tersebut.
Seperti istilah Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum.
Secara normatif KUHAP memberikan disparitas antara Jaksa & Penuntut Umum, baik melalui definisi juga kewenangannya.
Seperti halnya penyelidik & penyidik, antara Jaksa dan Penuntut Umum memiliki perbedaan walaupun dalam kenyataanya sering digunakan kata yang tidak wajar, yaitu Jaksa Penuntut Umum.
(Tolib Effendi, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang, Setara Press, 2014, Halaman 49).
Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum
Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP mendefinisikan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP mendefinisikan Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan juga, bahwa Jaksa menyangkut jabatannya sedangkan Penuntut Umum menyangkut fungsi dari lembaga kejaksaan (Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004, Halaman 20).
Sering kali pada warga terjadi bias pengertian pada menyebut Jaksa, Penuntut Umum & Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa dipahami sebagai Pegawai Kejaksaan. Sementara Penuntut Umum dimaknai menjadi Jaksa yg melaksanakan fungsi penuntutan pada pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum diartikan sama menggunakan Penuntut Umum & dipakai sebagai penegas bahwa yg dimaksudkan adalah Jaksa yang melakukan penuntutan.
Penyebutan Jaksa Penuntut Umum pada praktik umumnya di masyarakat ini juga ditujukan buat membedakan tugas & fungsi dari Jaksa selain melakukan penuntutan di Pengadilan yaitu Penyidik misalnya (Jaksa Penyidik).
Adapun tugas & wewenang yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dijelaskan bahwa tugas secara luas nir terbatas dalam kewenangan pada hal proses aturan program pidana.
Misalnya pada bidang perdata & rapikan bisnis negara, kejaksaan memiliki wewenang buat & atas nama negara atau Pemerintah sebagai Penggugat atau Tergugat yang dalam pelaksanaannya nir hanya menaruh pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, namun jua membela & melindungi kepentingan warga .
Selain itu di pada tugas dan wewenang sebagaimana diatur pada pada Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan pada bagian pidana tugas & kewenangan kejaksaan termasuk diantaranya merupakan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana eksklusif menurut Undang-Undang.
Kewenangan Kejaksaan buat melakukan penyidikan tindak pidana eksklusif dimaksudkan buat menampung beberapa ketentuan Undang-Undang yang memberikan wewenang pada kejaksaan buat melakukan penyidikan, contohnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia,, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks inilah, istilah Jaksa Penuntut Umum ini dipahami menjadi pembela terhadap tugas & kewenangan Jaksa yang lain selain menurut tugas penuntutan pada proses peradilan pidana.