Pengertian Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)

Pengertian Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) adalah :

hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan yang terutang diantara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang.

Pengertian Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) meliputi :

  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Hubungan Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.

  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib  Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Wajib Pajak yang memiliki hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung dengan Wajib Pajak lain dianggap memiliki Hubungan Istimewa.
Contoh :
PT Abadi Teknik Jaya mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT Bumi Persada Makmur.
Kepemilikan saham oleh PT Abadi Teknik Jaya merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT Bumi Persada Makmur mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT Citra Permata Indah, PT Abadi Teknik Jaya sebagai pemegang saham PT Bumi Persada Makmur secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT Citra Permata Indah sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal demikian, antara PT Abadi Teknik Jaya, PT Bumi Persada Makmur, dan PT Citra Permata Indah dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT Abadi Teknik Jaya juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT Duta Sarana Makmur, antara PT Bumi Persada Makmur, PT Citra Permata Indah, dan PT Duta Sarana Makmur dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
Hubungan istimewa (Transfer Pricing) dapat juga terjadi diantara karena penguasaan suatu perusahaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan perusahaan.
Hubungan istimewa (Transfer Pricing) dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.Perusahaan tersebut dapat berstatus sebagai Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat
Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) dapat juga terjadi diantara Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai hubungan darah atau semenda.Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2