Kasus Penistaan Agama, Giliran Ustad Maheer Laporkan Abu Janda

Loading...

Loading...

-Soni Eranata alias ustadz Maheer Atthuwaulibi sudah resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polisi Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Maheer, Iwan Sumiarsa, mengungkapkan pelaporan kliennya sebab Abu Janda telah memfitnahnya di sosial media.

Iwan menyebut laporan telah dibentuk & diterima sang kepolisian semenjak Sabtu 30 Mei 2020. "Sudah diterima menggunakan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM, beliau melakukan pencemaran nama baik dan pula kita akan laporkan sebagai penista agama," istilah Iwan pada Tempo di Bogor, Kamis 4 Juni 2020

Iwan mengatakan Abu Janda, awalnya melaporkan kliennya itu sebab isi ceramah perihal aturan dalam islam tentang penistaan agama.

Lalu Abu Janda menyebut agama islam menjadi kepercayaan teroris dan Klien yang berprofesi seorang ustadz atau guru ngaji dianggap pengajar para teroris, Abu Janda pun melaporkan kliennya ke Bareskrim juga.

Sehingga menggunakan hal tadi, Iwan menyebut kliennya telah dihina & merasa agamanya dilecehkan oleh Abu Janda.

"Jadi kita laporkan menggunakan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan kepercayaan & kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yg naik pasal 45 ayat tiga UU ITE dan Pasal 310, 311 kitab undang-undang hukum pidana mengenai pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," istilah Iwan.

Iwan menyebut apa yang telah dilakukan Abu Janda terhadap kleinnya, sudah keterlaluan.

Bahkan beberapa kali Abu Janda dilaporkan ke polisi, namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaraan dan bahkan nyaris tidak diadili. Padahal, Iwan berkata apa yang sudah dilakukan atau diucapkan Abu Janda poly menciptakan kontroversi & pula sering menistakan atau merendahkan agama. Juga menuduh orang menggunakan istilah-ucapnya tanpa bukti atau berita yg terdapat.

"Semoga untuk kali ini beliau diproses sinkron hukum yg berlaku, dia melakukan itu berulang lantaran dia merasa aman padahal beliau udah menistakan kepercayaan ," demikian Iwan.

Sumber :tempo.co

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2