Pengertian Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Pengertian Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Nilai Harta Yang Diungkapkan Dalam Permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Nilai Harta Yang Diungkapkan Dalam Permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak mencakup :

  • Nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Terakhir.
Nilai harta yg telah dilaporkan tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah dari nilai yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir.Jika dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, maka nilai harta tadi dipengaruhi dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yg ditetapkan sang Menteri Keuangan buat keperluan perhitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sinkron menggunakan SPT Tahunan PPh terakhir.
  • Nilai Harta Tambahan yg belum atau belum seluruhnya dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Terakhir.
Nilai Harta Tambahan tersebut ditentukan pada mata uang Rupiah menurut nilai nominal buat Harta berupa kas atau nilai wajar buat Harta selain kas dalam akhir Tahun Pajak terakhir.Apabila nilai harta tambahan menggunakan satuan uang selain Rupiah, maka nilai harta tambahan tadi ditentukan pada mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar pada akhir Tahun Pajak terakhir buat harta selain kas menggunakan memakai kurs yg ditetapkan sang Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak dalam akhir Tahun Pajak Terakhir.

Jenis Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Jenis Harta Dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak antara lain :

  • Uang Tunai.
  • Piutang Usaha.
  • Persediaan.
  • Peralatan Rumah Tangga.
  • Furnitur.
  • Tanah.
  • Bangunan.
  • Tanah dan Bangunan (Apartemen, Rumah Toko).
  • Mobil.
  • Saham.
  • Tabungan.
  • Deposito.
  • Giro.
  • Kapal/Kapal Pesiar.
  • Pesawat Terbang, Helikopter.
  • Obligasi Perusahaan.
  • Obligasi Pemerintah Indonesia.
  • Reksadana.
  • Right, Waran, Kontrak Berjangka, Opsi.
  • Sepeda Motor.
  • Logam Mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan).
  • Batu Mulia (intan, berlian).
  • Barang-barang seni dan antik (Lukisan, uang kuno).
  • Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill.

Contoh Nilai Harta Yang Diungkapkan Dalam Permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  1. Tuan Aminudin telah melaporkan Harta berupa Rumah, Mobil dan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu setengah milyar rupiah) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015.
  2. Tuan Aminudin akan mengajukan permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dengan melaporkan Harta Tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berupa uang dalam bentuk tabungan senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Sehingga jumlah total harta per tanggal 31 Desember 2015 yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) (1.500.000.000 + 500.000.000).
  • Untuk Wajib Pajak Badan
  1. PT.Rahayu Adil Makmur telah melaporkan Harta berupa Aktiva (Aktiva Lancar dan Aktiva Tetap) yang tercantum dalam Neraca sebesar Rp.3.500.000.000,00 (tiga setengah milyar rupiah) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015.
  2. PT.Rahayu Adil Makmur akan mengajukan permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dengan melaporkan Harta Tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan berupa uang dalam bentuk giro senilai Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Sehingga jumlah total harta per tanggal 31 Desember 2015 yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah sebesar Rp.3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) (3.500.000.000 + 300.000.000).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2