Pengertian Harga Jual

Pengertian Harga Jual merupakan :

Nilai berupa uang, termasuk seluruh porto yang diminta atau seharusnya diminta sang penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, nir termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM dan rabat harga yg dicantumkan pada Faktur Pajak.

Contoh Perhitungan Harga Jual :

  • PT.Aditya Makmur Sejahtera merupakan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki aktivitas bisnis perdagangan komputer.
PT.Aditya Makmur Sejahtera menjual Komputer dengan Harga sebesar Rp.11.000.000,00  termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/110  x 11.000.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 10 %)
  • PT.Amira Sehat Selalu merupakan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kegiatan usaha perdagangan indera kesehatan.
PT.Amira Sehat Selalu menjual Alat Senam dengan Harga sebesar Rp.6.000.000,00 belum termasuk PPN kepada CV.Gym Sehat dan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN merupakan sebesar Rp.500.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 10 %).
Dengan catatan rabat harga sebanyak Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan pada Faktur Pajak yang diterbitkan sang PT.Amira Sehat Selalu.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Dasar Hukum :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2