Pengertian Hak Cipta (Copyright)
Sunday, 31 May 2020
Pengertian Hak Cipta (Copyright) adalah :
Hak istimewa buat menerbitkan dan menjual suatu karangan.
Biaya-biaya yg termasuk dalam suatu hak cipta, merupakan semua biaya yg dikeluarkan buat menciptakan suatu output karya atau porto-biaya lainnya buat memperoleh copyright tersebut.
Apabila suatu copyright dibeli berdasarkan pihak lain, maka yg dibukukan adalah jumlah yg dibayarkan untuk harga copyright yang dibeli tersebut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)