Pengertian Hak Cipta (Copyright)

Pengertian  Hak Cipta (Copyright) adalah :

Hak istimewa buat menerbitkan dan menjual suatu karangan.

Biaya-biaya yg termasuk dalam suatu hak cipta, merupakan semua biaya yg dikeluarkan buat menciptakan suatu output karya atau porto-biaya lainnya buat memperoleh copyright tersebut.

Apabila suatu copyright dibeli berdasarkan pihak lain, maka yg dibukukan adalah jumlah yg dibayarkan untuk harga copyright yang dibeli tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  •  Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2