Menteri Agama Fachrul Razi Putuskan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan karena Corona

Loading...

Loading...

Simpang-siur penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akhirnya mencapai titik kepastian.

Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 buat Indonesia terpaksa ditiadakan lantaran pandemi virus corona.

Pandemi Covid-19 masih menghantui global khususnya Arab Saudi.

Fahcrul Razi menjelaskan, pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan.

Menurutnya, Kementerian Agama membentuk sentra krisis Haji 2020.

Pusat krisis ini diberi mandat buat mitigasi penyelenggaraan haji 2020 menggunakan mempertimbangkan situasi sulit pandemi corona.

Fahcrul Razi menjelaskan, pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan.

Menurutnya, Kementerian Agama membentuk sentra krisis Haji 2020.

Pusat krisis ini diberi mandat buat mitigasi penyelenggaraan haji 2020 menggunakan mempertimbangkan situasi sulit pandemi corona.

"Tim ini sudah membentuk kajian spesifik tiga skema penyelenggaraan haji," kata Fahcrul Razi saat konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2020 di kantor Kementerian Agama RI.

Ketiga skema ini merupakan haji normal, dibatasi, atau dibatalkan.

Saat masuk bulan Mei, opsi mengerucut dalam pembatasan atau pembatalan.

Keputusan diambil karena pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji buat negara manapun.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku buat seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu nir hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular juga spesifik, akan tetapi jua jemaah yang akan memakai visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yg menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak terdapat pemberangkatan haji dari Indonesia bagi semua warga Indonesia," tegas Fachrul.

Menurut Fachrul, sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi & fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji wajib dijamin & diutamakan.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yg relatif pahit & sulit.

Di satu sisi, pemerintah sudah berupaya buat menyiapkan penyelenggaraan haji.

Tapi di sisi lain pemerintah jua bertanggung jawab pada mengklaim keselamatan warganya berdasarkan risiko penyebaran Covid-19.

Namun demikian, sehabis melalui kajian yang mendalam berdasarkan aneka macam aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini adalah keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang getir ini kita yakini yg paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita seluruh," istilah Fachrul.

Sumber :tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2