Pengertian Beasiswa Yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Pengertian Beasiswa yg termasuk objek Pajak Penghasilan adalah :
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan / atau pendididikan nonformal yg dilaksanakan di dalam negeri dan/atau pada luar negeri dengan ketentuan penerima beasiswa memiliki interaksi istimewa dengan :
a. Pemilik.
b. Komisaris.
c. Direksi.
d. Pengurus.
Berdasarkan Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Komponen beasiswa terdiri berdasarkan porto pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), porto ujian, porto penelitian yg berkaitan dengan bidang studi yg diambil, biaya buat pembelian kitab , dan/atau biaya hidup yg masuk akal sesuai dengan daerah lokasi loka belajar.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
- Objek Pajak Penghasilan (PPh) Non Final Wajib Pajak Orang Pribadi
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- PMK Nomor 154/PMK/03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.