Pendamping Desa Diterjang Hoax PHK
Hampir sepekan berbagai gerombolan WA pendamping desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendesa PDTT) diterjang warta dusta atau hoax.
Hoax yg menerjang sekitar 39 ribu pendamping secara nasional ini terkait penyebaran warta tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena program P3MD akan diganti dengan program baru yang dinamakan Program Penguatan Pemerintahan & Pembangunan Desa (P3PD).
Konsekuensi adanya perubahan program, seluruh pendamping desa yg selama ini mengawal proses pembangunan & pemberdayaan rakyat desa akan dihentikan. "Pendamping profesional mulai dr PLD, PD, TA KAB SAMPAI TA PROP (KPW) per desember nir di perpanjang lg & dilakukan rekrutmen pendamping baru dan programnya dr P3MD diganti P3PD. Rekrutmennya dilakukan tes pada akhir oktober," begitulah pesan berantai yg menyebar masif pada berbagai gerombolan WA pendamping desa.
Baca juga: Siapa Pendamping Desa yang sesungguhnya?
Untuk lebih menguatkan warta itu, entah siapa pun yang menciptakan dan menyebarkan informasi tadi, ditautkan link dari situs Kemendesa PDTT. Yaitu https://www.Kemendesa.Go.Id/view/detil/2799/acara-penguatan-pemerintahan-&-pembangunan-desa-p3pd.
Sontak saja, liputan tadi menerima respons beragam menurut banyak sekali pendamping desa yang kontraknya habis di akhir Desember 2019 ini. Sebagian akbar tentunya merasa was was atas informasi adanya PHK dan akan dilakukan lagi rekrutmen baru pada Oktober 2019.
Kondisi inilah yang akhirnya menciptakan pihak Kemendesa PDTT melalui Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Moch. Fachri bereaksi & memberikan warta. Pasalnya, liputan yang disebutnya hoax itu mampu mepengaruhi kinerja puluhan ribu pendamping pada banyak sekali wilayah Indonesia.
"Itu kabar hoax. P3PD bukanlah pengganti P3MD. Ini kami klarifikasi agar tidak terjadi kekhawatiran yang membuat kinerja pendamping turun," istilah Fachri, Senin (09/09/2019) yang pula menyiarkan konfirmasi berdasarkan Kemendesa PDTT melalui jaringan gerombolan WA pendamping.
Fachri melanjutkan bahwa anggaran pendampingan desa yang merupakan bagian dari P3MD buat tahun 2020 telah dibahas & disetujui pada trilateral meeting sang Kemendesa, Kemenkeu, dan Bappenas. "Jadi, aturan buat pendampingan desa telah dibahas. Sehingga tidak terdapat rekrutmen baru buat TPPI (tim pendamping profesional Indonesia). Keberlanjutan TPPI 2020 permanen mengacu pada ketentuan program, yaitu SOP Evkin TPP," ungkapnya.
Dia balik menegaskan, informasi yg beredar di berbagai grup WA selama hampir sepekan dan meresahkan pendamping desa merupakan warta hoax.
Seperti diketahui, pendampingan desa merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang diturunkan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 dan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2015.
Dari berbagai regulasi tadi, disebutkan tujuan pendampingan desa adalah (a) buat menaikkan kapasitas, efektivitas, & akuntabilitas pemerintahan desa & pembangunan desa; (b) meningkatkan prakarsa, pencerahan dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yg partisipatif; (c) menaikkan sinergi acara pembangunan desa antarsektor; & (c) mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Baca juga: 4 Tipe Pendamping Desa
Peran krusial pendampingan desa inilah yg membuahkan para pendamping sebagai bagian dalam kesuksesan pembangunan & pemberdayaan rakyat desa seperti yg dibutuhkan oleh pemerintah Jokowi.
Karena itulah, dengan adanya fakta hoax terkait PHK seluruh pendamping, Kemendesa PDTT secara langsung melakukan penjelasan dan tetap berharap banyak semua pendamping desa di seluruh jenjang tetap semangat mendampingi desa binaannya.
"Tetap semangat mendampingi desa. Tunjukkan dedikasi kita semua buat menuju asal daya manusia unggul & Indonesia maju," pungkas Fachri.
Belajar dari banyak sekali fakta hoak, marilah semua kita teliti dan bijak pada mendapat warta yg tersebar di mensos, saring dengan baik sebelum pada sharing atau dibagikan.