Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

PENGERTIAN PAJAK DAERAH

Pajak Daerah adalah donasi wajib pada wilayah yg terutang oleh orang langsung atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang menggunakan tidak mendapatkan imbalan secara pribadi & dipakai buat keperluan wilayah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian tersebut termuat pada dalam Undang-undang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

Pajak wilayah

Pajak atau kontribusi harus yg diberikan sang penduduk suatu wilayah pada pemerintah daerah ini akan digunakan buat kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan Pajak wilayah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Ciri-Ciri Pajak Daerah

Berikut ini ciri-ciri Pajak wilayah yang membedakannya dengan pajak pusat:

Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai Pajak wilayah.

Pajak daerah hanya dipungut di daerah administrasi yang dikuasainya.

Pajak wilayah digunakan buat membiayai urusan/pengeluaran buat pembangunan dan pemerintahan daerah.

Pajak daerah dipungut menurut perda (PERDA) & Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan pada subjek pajaknya.

Unsur-unsur yang ada dalam Pajak wilayah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek Pajak wilayah, objek Pajak wilayah, dan tarif Pajak wilayah.

Pajak wilayah

Jenis-jenis dan Tarif Pajak Daerah

Sama seperti pajak pusat, Pajak wilayah pun banyak jenisnya. Pajak daerah dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Masing-masing bagian tersebut memiliki jenisnya masing-masing. Berikut ini jenis-jenis Pajak wilayah beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui.

Pajak Provinsi

1. Pajak Kendaraan Bermotor & Kendaraan di Atas Air

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak terhadap semua tunggangan beroda yg dipakai di seluruh jenis jalan baik darat maupun air. Pajak ini dibayar pada muka dan dikenakan kembali buat masa 12 bulan atau 1 tahun.

Tarif yang yang dikenakan buat tunggangan bermotor majemuk, berikut adalah rinciannya:

Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebanyak dua%, kemudian buat tunggangan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebanyak 0,lima%.

Bagi kepemilikan kendaraan bermotor sang badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Bagi kepemilikan tunggangan bermotor sang pemerintah sentra & wilayah sebesar 0,50%.

Bagi kepemilikan tunggangan bermotor indera berat sebanyak 0,20%.

Dua. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor menjadi dampak perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi lantaran jual beli, tukar menukar, bantuan gratis, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Nah, buat tarif BBNKB, ini dia rinciannya:

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

Penyerahan pertama sebesar 10%.

Penyerahan kedua & seterusnya sebanyak 1%.

Khusus tunggangan bermotor indera-indera berat dan indera-alat akbar yang nir memakai jalan generik, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

Penyerahan pertama sebesar 0,75%.

Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Bahan bakar tunggangan bermotor yang dimaksud adalah seluruh jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yg digunakan buat tunggangan bermotor. Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap bermanfaat buat kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yg digunakan buat tunggangan yang beroperasi pada atas air. Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Tarif PBB-KB:

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor titetapkan sebanyak 5%

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam poin sebelumnya, bisa diubah oleh Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden, dalam hal:

Terjadi kenaikan harga minyak global melebihi 130% menurut perkiraan harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak buat jangka ketika paling usang 3 tahun semenjak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud dalam poin kedua huruf a telah balik normal, Peraturan Presiden dicabut pada jangka saat paling usang 2 bulan.

4. Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan &/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yg dilakukan dengan cara ekskavasi, pengeboran atau menggunakan membuat bangunan buat dimanfaatkan airnya &/atau tujuan lainnya.

Pajak Air Tanah didapat menggunakan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit buat mengetahui volume air yang diambil pada rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Tarif Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Dasar pengenaan pajak merupakan nilai perolehan air tanah

Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:

Jenis sumber air.

Lokasi/zona pengambilan sumber air.

Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.

Volume air yg diambil atau dimanfaatkan.

Kualitas air.

Tingkat kerusakan lingkungan yg diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yg dimaksud pada ayat (2) menggunakan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air menggunakan Harga Air Baku.

Nilai Perolehan Air Tanah & Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan menggunakan Peraturan Walikota

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebanyak 20%.

Besaran utama Pajak Air Tanah yg terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

5. Pajak Rokok

Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.  Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.

Wajib pajak yg bertanggung jawab membayar pajak merupakan pengusaha pabrik rokok/penghasil & importir rokok yg memiliki biar berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai. Subjek pajak menurut Pajak Rokok ini merupakan konsumen rokok.

Tarif pajak rokok sebesar 10% berdasarkan cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yg berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Pajak wilayah

Pajak Kabupaten/Kota

1. Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah dana/iuran yg dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha eksklusif yg jumlah ruang/kamarnya lebih menurut 10. Pajak tadi dikenakan atas fasilitas yg disediakan sang hotel tadi.

Tarif pajak hotel dikenakan sebanyak 10% menurut jumlah yg wajib dibayarkan pada hotel & masa pajak hotel adalah 1 bulan.

Dua. Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yg disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran sebanyak 10% menurut biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

Tiga. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yg mempunyai biaya atau ada pemungutan biaya pada dalamnya. Objek pajak hiburan merupakan yg menyelenggarakan hiburan tadi, sedangkan subjeknya merupakan mereka yang menikmati hiburan tersebut.

Kisaran tarif buat pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yg dinikmati.

4. Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak yang diambil/dipungut atas benda, indera, perbuatan, atau media yang bentuk & coraknya dirancang buat tujuan komersial supaya menarik perhatian generik.

Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, & lain sebagainya. Tetapi, terdapat dispensasi pemungutan pajak buat reklame misalnya reklame menurut pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, & lain sebagainya. Tarif buat pajak reklame ini merupakan 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

Lima. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yg dipungut atas penggunaan energi listrik, baik yang didapatkan sendiri maupun berdasarkan sumber lain. Tarif pajak penerangan ini bhineka, tergantung menurut penggunaannya.

Berikut ini tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi sebagai 3, yakni:

Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan sang PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi & gas alam, sebanyak tiga%.

Tarif Pajak Penerangan Jalan yg bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud dalam poin pertama sebanyak 2,4%.

Penggunaan energi listrik yg dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebanyak 1,lima%.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan adalah pajak yg dikenakan atas pengambilan mineral yg bukan logam misalnya asbes, batu kapur, batu apung, granit, & lain sebagainya. Namun, pajak tidak akan berlaku bila dilakukan secara komersial.

Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan:

Tarif buat mineral bukan logam sebanyak 25%,

Tarif buat batuan sebanyak 20%.

7. Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir pada luar badan jalan, baik yg berkaitan menggunakan utama usaha atau menjadi sebuah usaha/penitipan tunggangan. Lahan parkir yg dikenakan pajak merupakan huma yang kapasitasnya mampu menampung lebih dari 10 tunggangan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda dua. Tarif pajak yg dikenakan sebanyak 20%.

8. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah buat tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah merupakan 20%.

9. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebanyak 10%.

10. Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yg dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan:

Pajak buat pajak bumi & bangunan perdesaan & perkotaan yg bernilai kurang dari 1 miliar sebanyak 0,1%.

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yg bernilai lebih berdasarkan 1 miliar sebanyak 0,2%.

Sedangkan tarif buat pemanfaatan yg menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebanyak 50%.

11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pajak Perolehan Hak atas Tanah &/atau Bangunan adalah pajak yg dikenakan atas perolehan tanah & bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, contohnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, bantuan gratis, waris, dll.

Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang eksklusif atau suatu badan eksklusif.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2